Pemungutan Suara Ulang 309 TPS Digelar Serempak di Jabar

lima negara sudah mencoblos

 

TRANSINDONESIA.CO, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan proses pemungutan suara ulang untuk 309 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 112 desa dan 65 kecamatan bakal digelar serempak pada Minggu, tanggal 13 April 2014.

Dari 309 TPS itu, ada 22 TPS yang menggelar pemilu lanjutan di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor terkait kasus surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara.

Ketua Kelompok Kerja Pemungutan Suara Ulang Endun Abdulhaq mengatakan, keputusan untuk menggelar pemilihan suara ulang serempak itu sesuai masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI. Pemilihan waktu itu disesuaikan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak bergeser dari waktu yang sudah ditetapkan.

“Pengadaan surat suara oleh KPU RI. Formulir C6 (surat undangan) oleh KPU kabupaten dan kota. Formulir C6 harus sampai pada hari Sabtu (ke pemilih),” tegas Endun usai menggelar rapat bersama seluruh komisioner KPU kabupaten dan kota, Kamis (10/4/2014).

Endun menginstruksikan undangan itu harus disebarkan ke pemilih yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS bermasalah. Pemilih yang sebelumnya memberikan suara dan tercatat dalam daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan harus diundang juga.

Berdasarkan catatan KPU Jawa Barat, pemilihan ulang paling banyak harus digelar di Kota Sukabumi pada 99 TPS atau sekitar 8 persen dari jumlah total TPS di sana. Jumlah pemilih di TPS yang bermasalah itu mencapai 34.000 orang.

“Secara keseluruhan surat suara yang tertukar itu sekitar 1.000 lembar. Jadi dalam satu TPS ada 5 hingga 20 surat suara yang tertukar. Sesuai peraturan, maka prosesnya harus dihentikan,” ungkap Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah.

Menurut Hamzah, surat suara yang tertukar di Kota Sukabumi itu adalah surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI.

Kasus yang berbeda terjadi di Kabupaten Bogor. Penyelenggara harus menggelar pemilu susulan di 22 TPS karena ada surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, proses pemungutan suara itu ada yang dihentikan oleh penyelenggara atas inisiatif mereka serta atas desakan masyarakat.

Hal itu, ungkap Haryanto sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pasal 221 ayat 1, pemungutan suara bisa diulang apabila terjadi kondisi bencana atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Makanya keluar rekomendasi pemilu susulan yang akan kita gelar bersamaan dengan pemungutan suara ulang,” kata Haryanto sembari menambahkan jumlah pemilih yang akan diundang untuk melakukan pemungutan suara susulan mencapai 8.036 TPS.

Terkait dengan pemungutan suara ulang di Jawa Barat, penyelenggara bakal menyelenggarakannya pada 309 TPS atau setara dengan 0,3 persen dari total TPS di Jawa Barat yang mencapai 90.918 TPS.(sp/fer)

 

Share