Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana.
TRANSINDONESIA.co | Manusia sebagai mahkluk sosial, di dalam hidup dan kehidupannya ma memerlukan adanya sesuatu sebagai penyelaras atau harmoni melalui komunikasi. Penyelaras atau harmoni melalui komunikasi merupakan suatu jalan tengah atau jembatan untuk berkomunikasi atau mencari solusi untuk mereduksi maupun menyelesaikan suatu konflik sosial. Atau setidaknya sebagai pelepasan kepenatan atau mencegah terjadinya penyimpangan atas kesepakatan yang telah dibuat. Penyimpangan sosial yang terjadi tentu saja kontraproduktif, sehingga perlu adanya pencegahan atau menyelesaikan keteraturan sosial dalam rel kemanusiaan atau peradaban.
Pemahaman maupun kesadaran akan komunikasi sosial menjadi dasar terbangunnya kesepakatan sosial.
Komunikasi sosial menjadi jembatan mencerdaskan kehidupan sosial, dapat dilakukan melalui berbagai media.
Kejahatan AI : Perspektif Pemolisian
Artificial intellegence (AI) semakin marak selain membawa dampak positif tentu bisa juga membawa dampak negatif bagi hidup dan kehidupan. AI merubah paradigma kehidupan secara signifikan. Sebagai contoh di dalam media infomasi dan komunikasi bahkan teknologi yang semakin tinggi tingkat kecepatannya, ketepatannya, akurasinya, akuntabilitasnya maupun pengaksesannya. Data semakin penting bagi berbagai sistem pelayanan publik untuk adanya pelayanan yang berstandar prima. Namun di balik semua itu tatkalala AI berada di tangan orang yang salah maka akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif.
Kejahatan dampak perkembangan AI yang dalam kajian ilmu kepolisian antara lain dapat dilihat dari efek dimensi maupun frekwensi :
1.Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
2.Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem: keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dsb dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pemgendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistemyang tidak terjangkau masyarakat.
3.Kejahatan yang menggerus Idiologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman on line, judi on line, game on line yang berefek pada caracter assisination.
4.Kejahatan yang menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial dengan model post truth yang mengobok obok opini publik maupun memprovokasi adanya konflik internal saling mengadu domba dalam bingkai primordial.
5.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan seni dan budaya, hembusan dan serangan budaya asing yang menggerus kekuatan budaya lokal maupun nasional dalam berbagai gatra kehidupan melalui sistem sistem on line dsb.
6.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup, serangan terhadap opini publik yang bukan sebatas memggerus tetapi merusak sistem otak maupun kesadaran bernangsa dan bernegara.
Masih banyak lagi kejahatan kejahata efek hadirnya AI lainnya
Kejahatan AI dalam berbagai dimensi maupun frekwensi akan berkaitan dengan pembunuhan karakter.
Kejahatan ini lebih mematikan dan menghancurkan dari dalam walaupun design dari luar.
Polisi akan berbuat apa dalam pemolisiannya? Polisi saatnya menyiapkan model “smart policing” untuk mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian ( policing ) agar :
1.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
2.sebagai model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
3.Pemolisian di era digital dan era kwnormalan baru yang dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
4.Mampu mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
5.Mampu mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual maupun forensik
6.Mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
7.mampu memprediksi secara proaktif dan problem solving
8.Mampu menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
9.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern sebagai cyber cops maupun forensic cops
Cyber cops dan forensic cops sebagai Super Cops?
Super cops jangan dimaknai sebagai polisi super hero yang bisa bertindak dan melakukan sesukanya,
dengan alasan membela kebenaran lalu bisa melanggar aturan atau merasa super sehingga bisa
melakukan apa saja meskipun melanggar hukum.
Super cops yang kita harapkan adalah sosok polisi
yang memiliki kompetensi dan hatinurani yang super dan taat hukum serta mampu memberikan
palayanan prima dan juga mampu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial dan bagi pembangunan peradaban.
Polisi bekerja bukan hanya di bidang hukum semata. Karena tidak semua masalah yang terjadi dalam
masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak pendekatan yang dibutuhkan dalam
mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat. Di era digital, era akenormalan baru untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman,
tertib, nyaman serta adanya keteraturan sosial atau masyarakat taat hukum, sangat dibutuhkan polisi yang tangguh seperti super cops.
Membangun supercops diperlukan sistim-sistim pendukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi agar O2H(otak otot dan hatinuraninya) nya juga super. Sejalan dengan pemikiran tersebut model pemolisian secara elektronik dan forensik (e policing) dan forensic policing)
akan sangat mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepolisian menghadapi era vuca maupun kejahatan AI.
Membangun sistem-sistim menuju supercops menjadikan polisi memberdayakan sumber daya
manusia (sdm) nya secara efektif dan efisien. Namun hasil yang dicapai dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan dan secara signifikan dapat dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan kepolisian
kepada masyarakat secara garis besar dapat dikategorikan:
1.Petugas Polisi yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern
2.Memahami Keutamaan Polisi dalam Pemolisiannya untuk: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
3.Pelayanan Keamanan
4.Pelayanan Keselamatan
5.Pelayanan Hukum
6.Pelayanan Administrasi
7.Pelayanan Informasi
8.Pelayanan Kemanusiaan
9.Sistem Pelayanan atas laporan atau aduan masyarakat yang berstandar Prima ( Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan Mudah diakses ).
Sistem pelayanan publik yang dibangun pada Sentra Pelayanan Publik
1.Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i
2.Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi
3.Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya
b. Siap posko ( sbg sentra atau sbg back office atau sbg operation room yg menjalankqn fungsi k3i)
c. Siap model2 pelayanan ( keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan)
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter
3.Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving
4.Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya
5.Para apetugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi
a. Tugas pokoknya
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya
6.Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan
b. Monitoring media
c. Monitoring CCTV
7.Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya
a. Menerima laporan
b. Menerima aduan
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal
8.Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait
9.Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian
a. Quick response
b. Penanganan TKP
c. Sistem laporan
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi
10.Mampu melakukan inputing data dan memberikam informasi
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung.
Media Policing
Era digital era volatility, uncertainty, complexity, ambiguity ( vuca ), yang serba cepat tak terduga yang kompleks dan penuh ketidakpastian perlu pemimpim dan kepemimpinan di era digital untuk menanganinya.
Media di era digital menjadi arena atau ruang yang dipilih dan digunakan untuk berbagai kepentingan hidup dan kehidupan manusia di semua gatra kehidupan bisa dilakukan di sana. Dari masalah pribadi sampai masalah politik kenegaraan, ekonomi, sosial budaya hingga pelayanan publikpun bisa dilakukan. Warga pengguna dunia virtualpun memiliki nama ( warga net atau netizen). Mereka menjalankan aktivitas dalam dunia virtual. Media terutama media sosial mampu menggeser media konvensional. Informasi dan komunikasi begitu cepat. Apa saja ada dan apa saja bisa bahkan dimana saja siapa saja pun bisa.
Media menjadi pilar literasi yang menjadi arena pencerahan, pencerdasan, pengkayaan, pemberdayaan, transformasi pengetahuan, dan banyak hal positif bagi hidup dan kehidupan lainnya.
Media sebagai pilar literasi juga untuk mengatasi dampak kemajuan teknologi.
Berkembang pesatnya informasi berdampak pada munculnya “post truth”.
Post Truth merupakan era penumpulan daya nalar yang dapat berdampak mengobok obok emosi dan persepsi publik yang dapat dikendalikan untuk menimbulkan potensi konflik. Logika tdk lagi diutamakan yang dipentingkan emosional spiritual. Kemasan primordialisme digelorakan agar kebencian semakin membara. Tanpa pikir panjang peradilan sosialpun merebak di semua lini. Saling menuduh saling menyalahkan saling menghina saling mengobok obok jiwa hingga harga diri. Tanpa sebutir peluru keluar moncong laras senjata perang dapat dimulai.
Post truth kontra produktif, pembodohan menggelora di mana mana. Era post truth menjadi ajang pemutar balikkan fakta. Isi media diacak adul sehingga antara fakta dan kebohongan bahkan kemasan dalam primordialisme akan dapat dikembangkan menjadi pemicu konflik. Dari melempar issue, melabel hingga ujaran ujaran kebencian. Opini publik dapat diobok obok dan dibingungkan dengan primordialisme untuk menggerus nalar dan ujungnya pada kebencian. Tatkala kebencian sudah merasuk di dalam opini publik tinggal menunggu triger untuk meledakkannya.
Berbagai masalah di era post truth yang berdampak pada gangguan keteraturan sosial antara lain :
1.Premanisme yang tumbuh subur dalam lingkungan yang sarat dengan KKN, ketidak adilan, dan Kesewenang wenangan
2.Birokrasi yang lebih menekankan pada pendekatan personal yang berdampak buruknya pelayanan kepada publik
3.Berbagai bentuk kejahatan
Kejahatan konvensional, kejahatan trans nasional, kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, kejahatan siber, kejahatan
jalanan dan kejahatan kerah putih, narkotika
Berbagai bentuk pelanggaran
Pelanggaran administrasi, pelanggaran HAM, pelanggaran operasional dan tata kelola. Munculnya berbagai hal yang ilegal
4.Faktor alam dan lingkungan
Alam dan lingkungan dari bencana alam hingga kerusakan alam lingkungan dari udara, air, tanah, gunung, laut, dan berbagai kawasannya
5.Faktor sumber daya manusia tingkat kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang redah yang sarat dengan primordialisme
6.Faktor politik dan kebijakan publik, politik yang terlambat atau tidak mampu menghadapi perubahan sosial, globalisasi dan modernisasi, perubahan begitu cepat.
7.Era post truth, hoax, serangan siber, dsb melalui media
8.Gaya hidup hedonisme yang berdampak tergerusnya nilai nilai budaya luhur
9.Lemahnya penegak hukum dan penegakan hukum dan sistem hukumnya
10.Sistem yang manual, parsial dan konvensional sehingga berdampak potensi penyimpangan yang begitu besar
Sejalan dengan pemikiran mengatasi era Vuca polisi dan pemolisiannya di era digital menjadi bagian penting memanage media melalui ” Media Policing” bagi keteraturan sosial di dunia virtual.
Media Policing membangun literasi media yang menjadi standar fakta kebenaran maka, menafikan pembenaran yang membodohi, menjerumuskan bahkan merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Media Policing dengan literasinya diharapkan mampu untuk :
1.Menjadi standar informasi atau berita yang benar sesuai fakta dan data
2.Mampu menginspirasi yang artinya kreatif dan inofatif
3.Mendorong orang lain berbuat baik dan benar / membangun budaya atau peradaban
4.Mampu memberitakan hal hal yang up to date
5.Mampu mengcounter issue
6.Mampu membuat sesuatu yang fun indah dan menghibur
7.Penumbuhkembangan literasi
Media Policing menjadi basis keteraturan sosial dunia virtual. Di era digital, dunia virtual menjadi wahana bagi hidup dan kehidupan. Sebaliknya juga dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Hoax menjadi cara pembodohan penyesatanpun secara virtual.
Media Policing dapat menjadi standar bagi :
1.Media informasi
2.Media komunikasi
3.Media sosialisasi
4.Media edukasil
5.Media kepentingan politik
6.Media untuk labeling
7.Media bisnis
8.Media penggalangan solidaritas
9.Media penghakiman sosial
10.Media membangun jejaring sosial
11.Media laboratorium sosial
Dan masih banyak fungsi lainnya.
Melalui ” Media Policing” pemetaan wilayah, masalah dan potensi dari berbagai kepentingan dapat diberdayakan untuk :
1.Memberdayakan primordial sebagai kekuatan kebhinekaan yang mempersatukan.
2.Menggunakan soft power dan smart power dalam berbagai profesi menjadi jembatan komunikasi dan solidaritas
3.Membuka peluang bisnis dan pelayanan publik secara virtual
4.Mendapatkan dukungan viewer maupun follower dari warganet
5.Mengetahui dan memetakan opini publik melalui intelejen media
6.Memberikan inspirasi, motivasi atas fungsionalisasi media sosial secara luas tentu akan berdampak pada perilaku netizen dengan kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban.
Literasi Media akan menjadi bagian penting untuk bagi kinerja intelejen dari : pemgumpulan data, analisa, produk dan networking ini dapat dilakukan dengan memberdayakan media sosial sebagai bagian dari laboratorium sosial. Dalam kehidupan masyarakat boleh dikatakan ada juga dalam media sosial. Dari pemetaan pembuatan pola polanya dan pengumpulan data maka akan dapat dihubung hubungkan. Dapat dianalisa untuk menghasilkan algoritma yang berupa info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya. Algoritma tadi dapat digunakan sebahai model untuk memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi. Inyelejen media akan membantu menjembatani untuk terus berkembangnya fungsi media sosial secara positif dan mencerdaskan para warga net agar tidak hanyut dlm berita hoax. Selain itu juga bagi penegakkan hukum warga net yang dengan sengaja memperkeruh atau
pmengganggu keteraturan sosial.
Media Policing dapat mendukung
1.Implementasi E Policing yang mencakup adanya : Back office, Application yang berbasis Artificial Intellegent dan Net Work yang berbasis Internet of things dapat berfungsi sebagaimana semestinya dan menghasilkan Algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya sebaga prediksi antisipasi maupun solusi yang dapat diakses secara real time, on time dan any time.
2.Dapat menjadi Pusat K3i ( Komunikasi, Koordinasi, Komando dan Pengenadalian serta Informasi) dalam memberikan pelayanan prima di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan secara prima.
3.Diimplementasikan dalam Smart Management dan Smart Operation. Diawaki petugas polisi siber ( cyber cops )
4.Mampu memonitor situasi dan kondisi lalu lintas teritama pada kawasan black spot, trouble spot atau kawasan kawasan penting lainnya.
5.Mendukung Sistem Pengamanan Kota ( Sispam Kota )
6.Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) melalui Big Data System dan One Stop Service Sist
Lemdiklat Polri Mengajatkan : Masalah Sosial di Era digital
Cdl
Manusia sebagai mahkluk sosial, di dalam hidup dan kehidupannya ma memerlukan adanya sesuatu sebagai penyelaras atau harmoni melalui komunikasi. Penyelaras atau harmoni melalui komunikasi merupakan suatu jalan tengah atau jembatan untuk berkomunikasi atau mencari solusi untuk mereduksi maupun menyelesaikan suatu konflik sosial. Atau setidaknya sebagai pelepasan kepenatan atau mencegah terjadinya penyimpangan atas kesepakatan yang telah dibuat. Penyimpangan sosial yang terjadi tentu saja kontraproduktif, sehingga perlu adanya pencegahan atau menyelesaikan keteraturan sosial dalam rel kemanusiaan atau peradaban.
Pemahaman maupun kesadaran akan komunikasi sosial menjadi dasar terbangunnya kesepakatan sosial.
Komunikasi sosial menjadi jembatan mencerdasan kehidupan sosial, dapat dilakukan melalui berbagai media.
Kejahatan AI : Perspektif Pemolisian
Artificial intellegence (AI) semakin marak selain membawa dampak positif tentu bisa juga membawa dampak negatif bagi hidup dan kehidupan. AI merubah paradigma kehidupan secara signifikan. Sebagai contoh di dalam media infomasi dan komunikasi bahkan teknologi yang semakin tinggi tingkat kecepatannya, ketepatannya, akurasinya, akuntabilitasnya maupun pengaksesannya. Data semakin penting bagi berbagai sistem pelayanan publik untuk adanya pelayanan yang berstandar prima. Namun di balik semua itu tatkalala AI berada di tangan orang yang salah maka akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif.
Kejahatan dampak perkembangan AI yang dalam kajian ilmu kepolisian antara lain dapat dilihat dari efek dimensi maupun frekwensi :
1.Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
2.Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem: keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dsb dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pemgendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistemyang tidak terjangkau masyarakat.
3.Kejahatan yang menggerus Idiologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman on line, judi on line, game on line yang berefek pada caracter assisination.
4.Kejahatan yang menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial dengan model post truth yang mengobok obok opini publik maupun memprovokasi adanya konflik internal saling mengadu domba dalam bingkai primordial.
5.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan seni dan budaya, hembusan dan serangan budaya asing yang menggerus kekuatan budaya lokal maupun nasional dalam berbagai gatra kehidupan melalui sistem sistem on line dsb.
6.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup, serangan terhadap opini publik yang bukan sebatas memggerus tetapi merusak sistem otak maupun kesadaran bernangsa dan bernegara.
Masih banyak lagi kejahatan kejahata efek hadirnya AI lainnya
Kejahatan AI dalam berbagai dimensi maupun frekwensi akan berkaitan dengan pembunuhan karakter.
Kejahatan ini lebih mematikan dan menghancurkan dari dalam walaupun design dari luar.
Polisi akan berbuat apa dalam pemolisiannya? Polisi saatnya menyiapkan model “smart policing” untuk mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian ( policing ) agar :
1.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
2.sebagai model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
3.Pemolisian di era digital dan era kwnormalan baru yang dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
4.Mampu mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
5.Mampu mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual maupun forensik
6.Mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
7.mampu memprediksi secara proaktif dan problem solving
8.Mampu menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
9.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern sebagai cyber cops maupun forensic cops
Cyber cops dan forensic cops sebagai Super Cops?
Super cops jangan dimaknai sebagai polisi super hero yang bisa bertindak dan melakukan sesukanya,
dengan alasan membela kebenaran lalu bisa melanggar aturan atau merasa super sehingga bisa
melakukan apa saja meskipun melanggar hukum.
Super cops yang kita harapkan adalah sosok polisi
yang memiliki kompetensi dan hatinurani yang super dan taat hukum serta mampu memberikan
palayanan prima dan juga mampu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial dan bagi pembangunan peradaban.
Polisi bekerja bukan hanya di bidang hukum semata. Karena tidak semua masalah yang terjadi dalam
masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak pendekatan yang dibutuhkan dalam
mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat. Di era digital, era akenormalan baru untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman,
tertib, nyaman serta adanya keteraturan sosial atau masyarakat taat hukum, sangat dibutuhkan polisi yang tangguh seperti super cops.
Membangun supercops diperlukan sistim-sistim pendukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi agar O2H(otak otot dan hatinuraninya) nya juga super. Sejalan dengan pemikiran tersebut model pemolisian secara elektronik dan forensik (e policing) dan forensic policing)
akan sangat mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepolisian menghadapi era vuca maupun kejahatan AI.
Membangun sistem-sistim menuju supercops menjadikan polisi memberdayakan sumber daya
manusia (sdm) nya secara efektif dan efisien. Namun hasil yang dicapai dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan dan secara signifikan dapat dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan kepolisian
kepada masyarakat secara garis besar dapat dikategorikan:
1.Petugas Polisi yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern
2.Memahami Keutamaan Polisi dalam Pemolisiannya untuk: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
3.Pelayanan Keamanan
4.Pelayanan Keselamatan
5.Pelayanan Hukum
6.Pelayanan Administrasi
7.Pelayanan Informasi
8.Pelayanan Kemanusiaan
9.Sistem Pelayanan atas laporan atau aduan masyarakat yang berstandar Prima ( Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan Mudah diakses ).
Sistem pelayanan publik yang dibangun pada Sentra Pelayanan Publik
1.Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i
2.Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi
3.Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya
b. Siap posko ( sbg sentra atau sbg back office atau sbg operation room yg menjalankqn fungsi k3i)
c. Siap model2 pelayanan ( keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan)
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter
3.Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving
4.Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya
5.Para apetugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi
a. Tugas pokoknya
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya
6.Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan
b. Monitoring media
c. Monitoring CCTV
7.Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya
a. Menerima laporan
b. Menerima aduan
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal
8.Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait
9.Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian
a. Quick response
b. Penanganan TKP
c. Sistem laporan
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi
10.Mampu melakukan inputing data dan memberikam informasi
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung.
Media Policing
Era digital era volatility, uncertainty, complexity, ambiguity ( vuca ), yang serba cepat tak terduga yang kompleks dan penuh ketidakpastian perlu pemimpim dan kepemimpinan di era digital untuk menanganinya.
Media di era digital menjadi arena atau ruang yang dipilih dan digunakan untuk berbagai kepentingan hidup dan kehidupan manusia di semua gatra kehidupan bisa dilakukan di sana. Dari masalah pribadi sampai masalah politik kenegaraan, ekonomi, sosial budaya hingga pelayanan publikpun bisa dilakukan. Warga pengguna dunia virtualpun memiliki nama ( warga net atau netizen). Mereka menjalankan aktivitas dalam dunia virtual. Media terutama media sosial mampu menggeser media konvensional. Informasi dan komunikasi begitu cepat. Apa saja ada dan apa saja bisa bahkan dimana saja siapa saja pun bisa.
Media menjadi pilar literasi yang menjadi arena pencerahan, pencerdasan, pengkayaan, pemberdayaan, transformasi pengetahuan, dan banyak hal positif bagi hidup dan kehidupan lainnya.
Media sebagai pilar literasi juga untuk mengatasi dampak kemajuan teknologi.
Berkembang pesatnya informasi berdampak pada munculnya “post truth”.
Post Truth merupakan era penumpulan daya nalar yang dapat berdampak mengobok obok emosi dan persepsi publik yang dapat dikendalikan untuk menimbulkan potensi konflik. Logika tdk lagi diutamakan yang dipentingkan emosional spiritual. Kemasan primordialisme digelorakan agar kebencian semakin membara. Tanpa pikir panjang peradilan sosialpun merebak di semua lini. Saling menuduh saling menyalahkan saling menghina saling mengobok obok jiwa hingga harga diri. Tanpa sebutir peluru keluar moncong laras senjata perang dapat dimulai.
Post truth kontra produktif, pembodohan menggelora di mana mana. Era post truth menjadi ajang pemutar balikkan fakta. Isi media diacak adul sehingga antara fakta dan kebohongan bahkan kemasan dalam primordialisme akan dapat dikembangkan menjadi pemicu konflik. Dari melempar issue, melabel hingga ujaran ujaran kebencian. Opini publik dapat diobok obok dan dibingungkan dengan primordialisme untuk menggerus nalar dan ujungnya pada kebencian. Tatkala kebencian sudah merasuk di dalam opini publik tinggal menunggu triger untuk meledakkannya.
Berbagai masalah di era post truth yang berdampak pada gangguan keteraturan sosial antara lain :
1.Premanisme yang tumbuh subur dalam lingkungan yang sarat dengan KKN, ketidak adilan, dan Kesewenang wenangan
2.Birokrasi yang lebih menekankan pada pendekatan personal yang berdampak buruknya pelayanan kepada publik
3.Berbagai bentuk kejahatan
Kejahatan konvensional, kejahatan trans nasional, kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, kejahatan siber, kejahatan
jalanan dan kejahatan kerah putih, narkotika
Berbagai bentuk pelanggaran
Pelanggaran administrasi, pelanggaran HAM, pelanggaran operasional dan tata kelola. Munculnya berbagai hal yang ilegal
4.Faktor alam dan lingkungan
Alam dan lingkungan dari bencana alam hingga kerusakan alam lingkungan dari udara, air, tanah, gunung, laut, dan berbagai kawasannya
5.Faktor sumber daya manusia tingkat kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang redah yang sarat dengan primordialisme
6.Faktor politik dan kebijakan publik, politik yang terlambat atau tidak mampu menghadapi perubahan sosial, globalisasi dan modernisasi, perubahan begitu cepat.
7.Era post truth, hoax, serangan siber, dsb melalui media
8.Gaya hidup hedonisme yang berdampak tergerusnya nilai nilai budaya luhur
9.Lemahnya penegak hukum dan penegakan hukum dan sistem hukumnya
10.Sistem yang manual, parsial dan konvensional sehingga berdampak potensi penyimpangan yang begitu besar
Sejalan dengan pemikiran mengatasi era Vuca polisi dan pemolisiannya di era digital menjadi bagian penting memanage media melalui ” Media Policing” bagi keteraturan sosial di dunia virtual.
Media Policing membangun literasi media yang menjadi standar fakta kebenaran maka, menafikan pembenaran yang membodohi, menjerumuskan bahkan merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Media Policing dengan literasinya diharapkan mampu untuk :
1.Menjadi standar informasi atau berita yang benar sesuai fakta dan data
2.Mampu menginspirasi yang artinya kreatif dan inofatif
3.Mendorong orang lain berbuat baik dan benar / membangun budaya atau peradaban
4.Mampu memberitakan hal hal yang up to date
5.Mampu mengcounter issue
6.Mampu membuat sesuatu yang fun indah dan menghibur
7.Penumbuhkembangan literasi
Media Policing menjadi basis keteraturan sosial dunia virtual. Di era digital, dunia virtual menjadi wahana bagi hidup dan kehidupan. Sebaliknya juga dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Hoax menjadi cara pembodohan penyesatanpun secara virtual.
Media Policing dapat menjadi standar bagi :
1.Media informasi
2.Media komunikasi
3.Media sosialisasi
4.Media edukasil
5.Media kepentingan politik
6.Media untuk labeling
7.Media bisnis
8.Media penggalangan solidaritas
9.Media penghakiman sosial
10.Media membangun jejaring sosial
11.Media laboratorium sosial
Dan masih banyak fungsi lainnya.
Melalui ” Media Policing” pemetaan wilayah, masalah dan potensi dari berbagai kepentingan dapat diberdayakan untuk :
1.Memberdayakan primordial sebagai kekuatan kebhinekaan yang mempersatukan.
2.Menggunakan soft power dan smart power dalam berbagai profesi menjadi jembatan komunikasi dan solidaritas
3.Membuka peluang bisnis dan pelayanan publik secara virtual
4.Mendapatkan dukungan viewer maupun follower dari warganet
5.Mengetahui dan memetakan opini publik melalui intelejen media
6.Memberikan inspirasi, motivasi atas fungsionalisasi media sosial secara luas tentu akan berdampak pada perilaku netizen dengan kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban.
Literasi Media akan menjadi bagian penting untuk bagi kinerja intelejen dari : pemgumpulan data, analisa, produk dan networking ini dapat dilakukan dengan memberdayakan media sosial sebagai bagian dari laboratorium sosial. Dalam kehidupan masyarakat boleh dikatakan ada juga dalam media sosial. Dari pemetaan pembuatan pola polanya dan pengumpulan data maka akan dapat dihubung hubungkan. Dapat dianalisa untuk menghasilkan algoritma yang berupa info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya. Algoritma tadi dapat digunakan sebahai model untuk memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi. Inyelejen media akan membantu menjembatani untuk terus berkembangnya fungsi media sosial secara positif dan mencerdaskan para warga net agar tidak hanyut dlm berita hoax. Selain itu juga bagi penegakkan hukum warga net yang dengan sengaja memperkeruh atau
pmengganggu keteraturan sosial.
Media Policing dapat mendukung
1.Implementasi E Policing yang mencakup adanya : Back office, Application yang berbasis Artificial Intellegent dan Net Work yang berbasis Internet of things dapat berfungsi sebagaimana semestinya dan menghasilkan Algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya sebaga prediksi antisipasi maupun solusi yang dapat diakses secara real time, on time dan any time.
2.Dapat menjadi Pusat K3i ( Komunikasi, Koordinasi, Komando dan Pengenadalian serta Informasi) dalam memberikan pelayanan prima di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan secara prima.
3.Diimplementasikan dalam Smart Management dan Smart Operation. Diawaki petugas polisi siber ( cyber cops )
4.Mampu memonitor situasi dan kondisi lalu lintas teritama pada kawasan black spot, trouble spot atau kawasan kawasan penting lainnya.
5.Mendukung Sistem Pengamanan Kota ( Sispam Kota )
6.Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) melalui Big Data System dan One Stop Service Sistem.***CDL







