KKP Amankan 17 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

TRANSINDONESIA.co |  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) pada operasi awal tahun 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).

“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08. Kapal tersebut tertangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di wilayah perairan Selat Malaka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia. “Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka,” ujar Adin.

Selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin dan beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut memiliki berbagai jenis gros tonnage (GT/volume kapal), di antaranya:

– KM. AMAZIA (29 GT),

– KM. INKA MINA 916 (30 GT),

– KM. KELVIN I (30 GT),

– KM. CAKALANG (40 GT),

– KM. BARGES (60 GT),

– KM. RATU -1 (5 GT),

– KM. TANPA NAMA (28 GT),

– KM. INKA MINA 928 (30 GT),

– KM. INKA MINA 723 (32 GT),

– KM. ARABIAH (16 GT),

– KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui),

– KM. KHARISMA-1 (28 GT),

– KM. WAFA JAYA (26 GT),

– KM. DUA PUTRI-B (30 GT),

– KM. SUKA-1 (23 GT),

– KM. BINTANG MARIYOS (54 GT).

Adin mengatakan, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusah. Seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami,” kata Adin.

Adin menekankan, penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib. Adin menambahkan, KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan,” ujarnya. KKP berharap para pelaku usaha pemilik kapal perikanan untuk dapat melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. [rri]

Share
Leave a comment