Sipir Jual Sabu ke Napi Diringkus Polisi Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Dua orang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Ade Riyadi, 42 tahun, dan Irham Setiasalam, 27 tahun, diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada narapidana.
Berita Terkait:
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka pada Desember 2016 bermula dari informasi petugas, dimana di Lapas Kelas III Bekasi terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.