Sipir Jual Sabu ke Napi Diringkus Polisi Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua orang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Ade Riyadi, 42 tahun, dan Irham Setiasalam, 27 tahun, diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada narapidana.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka pada Desember 2016 bermula dari informasi petugas, dimana di Lapas Kelas III Bekasi terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Share
Leave a comment