DitRes Narkoba Polda DIY bongkar peredaran narkoba melalui marketplace atau e-commerce meringkus lima orang pengedar obat terlarang dan seorang lagi masih buron, Selasa (20/12/2022). [Transindonesia.co /Polda DIY]
TRANSINDONESIA.co | DitRes Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bongkar peredaran narkoba melalui marketplace atau e-commerce meringkus lima orang pengedar obat terlarang dan seorang lagi masih buron.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono menuturkan dari jaringan marketplace tersebut mereka berhasil mengamankan barang bukti 94.766 butir Trihexyphenidyl, 4.000 butir Tramadol, 75.000 butir DMP Nova. Total barang bukti yang diamankan adalah 173.766 butir pil terlarang.
“Kini semuanya dalam pengembangan petugas,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Kelima orang ini berbagai peran di mana MN, IA, MH menjual obat terlarang tersebut secara online maupun konvensional. Sementara MY membeli psikotropika secara konvensional dan MK melakukan packing dan mengirim melalui ekspedisi. I dan R (DPO) merupakan pengelola akun dan menerima pesanan melalui e-commerce.
MN (27) warga Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah, kemudian IA (24) warga Kecamatan Prambanan Sleman. Mereka juga mengamankan MH (19) warga Kecamatan Prambanan Sleman, MY (18) warga Kecamatan Prambanan Sleman dan MK, (27) warga Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Kasubdit I Resnarkoba Polda DIY, Kompol Jonatan David Hariyantono menambahkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis obat keras yang dialamatkan ke sebuah alamat di wilayah Gayamharjo Kecamatan Prambanan
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery ke alamat sesuai ya g tertera pada paket,”kata dia.
Hari Kamis (24/11/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, pada saat melakukan controlled delivery, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap MN sebagai penerima paket di Gayamharjo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dan mengamankan barang bukti sebanyak 4.050 butir pil trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan pil trihexyphenidyl tersebut dengan cara membeli secara online melalui sebuah akun e-commerce, yang selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat sesuai yang telah diberikan oleh MN.
“Kami kembangkan dan berhasil mengamankan IA serta MH serta juga MY dengan barang bukti ribuan obat terlarang berbagai jenis,”tambahnya.
Polisi kemudian melakukan kerjasama dengan pengusaha ekspedisi guna meringkus pemasoknya yang menawarkan barang melalui marketplace. Akhirnya mereka berhasil mengamankan MK pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB di kantor salah satu jasa ekspedisi di Kec Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dari pengakuan MK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 89.800 (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus) butir pil trihexyphenidyl, 75.000 (tujuh puluh lima ribu) butir pil dmp nova, 4.000 (empat ribu) butir pil tramadol hcl,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MK mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan milik atasannya yang berinisial I dan R. Tugas MK yaitu melakukan perintah I dan R untuk melakukan packing pil trihexyphenidyl dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi.
Mereka diancam dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 5 tahun penjara.[nag]






