Pelaku Cabul Bocah di Madrasah Diciduk Polres Cianjur
TRANSINDONESIA.CO – Polres Cianjur menciduk pelaku pencabulan Abdul Basit alias AB, 54 tahun, warga Kampung Rahong, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan asusila pada remaja dibawah umur S, 14 tahun.
Berita Terkait:
Kapolres Cianjur, AKBP Arif Budiman, mengatakan pelaku terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.