Imigrasi Sukabumi Bentuk Tim Pora

TRANSINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, membentuk tim pengawas orang asing (Pora) di 16 kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk mengawasi keberadaan orang asing yang datang ke wilayah tersebut.

“Tim Pora ini diisi dari berbagai kalangan, seperti camat, petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), Badan Nasional Narkotika (BNN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, kemaren.

Menurutnya, tujuan dibentuknya Tim Pora ini untuk mempermudah pengawasan orang asing yang berada khususnya di Kabupaten Sukabumi, karena sesuai data Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi ada sekitar 900 orang asing yang melakukan berbagai aktivitas.

Imigrasi
Imigrasi

Jumlah tersebut sesuai data Januari hingga awal Agustus 2016, dari total tersebut sebanyak 312 orang bekerja di 150 perusahaan yang ada di Sukabumi dan mayoritas orang asing yang tinggal di Kabupaten Sukabumi berasal dari China atau Tiongkok.

Pembentukan Tim Pora ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tim yang baru dibentuk ini ditugaskan diantaranya di Kecamatan Cisaat, Gunungpuyuh, Cicurug, Cibadak dan lain-lain.

“Mayoritas orang asing yang berada di Kabupaten Sukabumi tidak hanya dari China saja, tetapi ada juga yang berasal dari Korea Selatan dan beberapa negara di timur tengah. Orang asing ini selain bekerja, juga ada yang membuka usaha atau perusahaan,” tambah Filianto.

Sementara, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasit mengatakan dari sesuai data jumlah tenaga kerja asing saat ini ada 505 orang yang bekerja di 108 perusahaan.[Ant/Sap]

Share
Leave a comment