Skip to content
5 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 5
  • Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan jadi ASN

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan jadi ASN

transindonesia.co 5 Oktober 2026 2 minutes read
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan jadi ASN

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto. Transindonesia.co / Dok.Ist

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Buntut temuan fasilitas mewah tak berizin di dalam lingkungan penjara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan jadie Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tegas ini diambil usai pemeriksaan intensif terhadap jajaran pejabat terkait.

“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain pencopotan Kalapas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 17 orang pegawai. Dari keseluruhan petugas yang terlibat, 1 orang diberhentikan, 5 orang dikenakan hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.

Para pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu memuat 14 poin larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara demi keuntungan pribadi, pungutan liar, hingga penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Mereka disangkakan melanggar aturan terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Sesuai PP Disiplin PNS, hukuman sedang yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi 6 hingga 12 bulan. Sementara itu, kategori hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bunyi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 “Jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.”

Skandal ini mencuat dalam sidak yang dilakukan Ombudsman RI, membongkar hunian mewah di Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Tindakan penertiban tersebut dilakukan setelah adanya sidak dan desakan langsung dari Komisi XIII DPR RI untuk menghentikan praktik diskriminasi fasilitas di tahanan.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso.

Seluruh barang dan properti yang berada di dalam kamar mewah tersebut kini telah disita dan dicatat secara akurat. Langkah inventarisasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta penelusuran aliran dana maupun penyalahgunaan wewenang di balik keberadaan fasilitas tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka.

Dampak dari polemik fasilitas mewah ini juga menjangkau level pimpinan tinggi kementerian. Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pelanggaran yang terjadi di unit pelaksana teknis bawahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara resmi telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. [imt]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Rocky Gerung dan Paradoks Intelektual di Panggung Kekuasaan
Next: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

Trans Stories

Teroris Daulah Islamiyah

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

transindonesia.co 5 Oktober 2026
Prof. Achmad Kholiq

Rocky Gerung dan Paradoks Intelektual di Panggung Kekuasaan

transindonesia.co 5 Oktober 2026
Bakom

Sikapi Arahan Prabowo ke Bakom, Abdullah Rasyid: Negara Harus Mampu Menjelaskan Diri dan Dengar Keluhan Warga

transindonesia.co 5 Oktober 2026

TransIndonesia

Gempa Kabupaten Sumba Barat Daya

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya: 95 Rumah Rusak, BNPB Imbau Warga Waspada

transindonesia.co 5 Oktober 2026
Kelelahan Urus Bencana Gempa, Wabup Nagekeo Meninggal Dunia

Kelelahan Urus Bencana Gempa, Wabup Nagekeo Meninggal Dunia

transindonesia.co 5 Oktober 2026
Teroris Daulah Islamiyah

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

transindonesia.co 5 Oktober 2026
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan jadi ASN

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan jadi ASN

transindonesia.co 5 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.