Airport Tax 5 Bandara Naik

airport tax naikIlustrasi airport tax.(ant)

 

TRANSINDONESIA.CO,  Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah menyetujui kenaikan tarif Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal airport tax di 3 bandara kelolaan PT Angkasa Pura II (persero).

Ketiga bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu di Medan, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Kabag Humas PT Angkasa Pura II Ahmad Syahir mengatakan, meski sudah mendapatkan restu Kemenhub, namun penerapan kenaikan airport ini belum ditentukan waktunya.

“Bapak Dirjen (Perhubungan Udara) mengaku pihaknya sudah menyetujui usulan ini (kenaikan airport tax) tapi penerapannya belum,” jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (29/3/2014).

Berdasarkaan situs Angkasa Pura II, saat ini tarif airport tax yang berlaku masing-masing sebesar Rp35 ribu untuk Bandara Kualanamu, sebesar Rp30 ribu untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II  dan bandara Raja Haji Fisabilillah sebesar Rp25 ribu.

Dia menuturkan, sebenarnya Angkasa Pura II ikut mengusulkan kenaikan tarif airport tax di beberapa bandara seperti yang dilakukan PT Angkasa Pura I. Namun, usulan Angkasa Pura I yang terlebih dulu disetujui Kemenhub.

PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menyatakan, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo tersebut, penyesuaian tarif Airport Tax per penumpang di lima bandara itu adalah sbb:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Rp75.000 menjadi Rp 200.000

2. Juanda, Surabaya Rp75.000 (domestik) dan Rp200.000 (internasional)

3. Sepinggan, Balikpapan Rp75.000  (domestik) dan Rp200.000 (internasional)

4. Sultan Hasanuddin, Makasar Rp50.000 (domestik) dan Rp150.000 (internasional)

5. Lombok Rp 45.000 (domestik) dan Rp150.000 (internasional)

Khusus untuk tarif Airport Tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional.(lp6/yan)

Share
Leave a comment