Komnas HAM: Kerusuhan Tanjung Balai Langgar HAM

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantuan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai Natalius Pagai mengatakan bentuk-berntuk perbuatan pelanggaran tersebut adalah kebencian atas dasar ras dan etnis, hak atas kepemilikan dan hak atas rasa aman.

“Penyimpangan informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu dengan kecenderungan kebencian terhadap etnis Tionghoa di Tanjngbalai dan memicu pengrusakan dan pembakaran tempat tinggal dan rumah ibadah etnis Tionghoa. Ini tidak sesuai dengan larangan diskriminasi ras dan etnis yang diatur dalam Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar Natalius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemaren.

Tampak massa yang sudah emosi merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Tampak massa yang sudah emosi merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Kemudian, kerusuhan tersebut menyebabkan 15 bangunan termasuk rumah ibadah, yayasan dan pribadi yang tidak sejalan dengan perlindungan terhadap hak milik yang diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Share
Leave a comment