Satpol PP Bekasi Tutup Paksa THM yang Tak Indahkan Maklumat
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Sat Pol PP Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Cecep Suherlan, mengatakan maklumat Walikota Bekasi harus diindahkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu setiap tempat hiburan ditutup sebelum H-3 hingga H+3 bulan Ramadhan 1437 H/2016.
Pemantauan pada kali ini dilaksanakan sekaligus sebagai sosialisasi kepada pengusaha hiburan malam agar menutup usahanya.
Berita Terkait:
“Sebelumnya kita telah sosialisasikan kepada pengusaha hiburan melalui pejabat wilayah masing masing hingga tingkat RT dan RW,” ungkap Cecep dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Minggu (5/6/2016).