Satpol PP Bekasi Tutup Paksa THM yang Tak Indahkan Maklumat

TRANSINDONESIA.CO  – Kepala Sat Pol PP Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Cecep Suherlan, mengatakan maklumat Walikota Bekasi harus diindahkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu setiap tempat hiburan ditutup sebelum H-3 hingga H+3 bulan Ramadhan 1437 H/2016.

Pemantauan pada kali ini dilaksanakan sekaligus sebagai sosialisasi kepada pengusaha hiburan malam agar menutup usahanya.

“Sebelumnya kita telah sosialisasikan kepada pengusaha hiburan melalui pejabat wilayah masing masing hingga tingkat RT dan RW,” ungkap Cecep dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Minggu (5/6/2016).

Share
Leave a comment