Polisi Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Pembakar Rutan

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan delapan tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu pada 25 Maret 2016.

Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran kala itu.

Delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AW, MK, SA, HD, EP, AE, FA dan YP. Para penghuni rutan itu diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero, dan disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Share
Leave a comment