Polisi akan Buktikan Jessica Racuni Mirna

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang praperadilan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, Rabu 24 Februari 2016.

Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya jadi tersangka, Jessica juga dicekal dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Atas hal itu, Jessica mennggugat Polda Metro Jaya. Sidang perdana praperadilan juga sudah digelar Senin kemarin.

Jessica Kumala Wongso saat rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin.[Ist]
Jessica Kumala Wongso saat rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin.[Ist]
Hari ini, giliran Polda Metro Jaya selaku tergugat, yang akan menyampaikan alasan menetapkan Jessica sebagai tersangka ke majelis hakim.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sudah memberikan kuasanya ke Kepala Bidang Hukum untuk menghadapi praperadilan Jessica.[Viv/Min]

Share
Leave a comment