Polisi Imbau Aksi Mogok Buruh Tak Blokir Tol

Aksi buruh.(dok)
Aksi buruh.(dok)

TRANSINDONESIA.CO — Pihak Polda Metro Jaya mengimbau agar massa tidak melakukan aksi anarkis seperti sweeping atau memblokir jalan tol, saat melakukan aksi unjuk rasa mogok massal.

Pelaksanaan mogok kerja diatur Undang-Undang Serikat Pekerja No 21 thn 2000 itu dalam pasal 4 dan pasal 28. Dalam UU tersebut, buruh berhak untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum sebagai wakil dari pekerja lain, membentuk serikat pekerja, diberi hak mogok kerja, bahkan dalam UU serikat pekerja itu tidak boleh dihalangi siapapun bila melakukan aspirasi.

“Tetapi ada juga UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 137 -144 diatur tentang mogok kerja itu diperbolehkan memang, tapi ada tata cara, tidak boleh melawan hukum, dilakukan dengan tertib dan damai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (24/12/2015).

Sebaliknya, buruh dilarang melakukan aksi sweeping, menutup jalan tol, dan melakukan tindakan anarkis lainnya. Polisi mengingatkan, akan ada tindakan represif jika massa melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yang tidak mau mogok tidak boleh dipaksa karena mogok itu sukarela. Bila teman-teman buruh melakukan sweeping, tutup jalan tol, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Massa buruh juga diimbau untuk memperhatikan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam penyampaian aspirasinya itu, massa tidak boleh mengganggu transportasi publik, public health, dan lain sebagainya.

Ribuan buruh hari ini akan melakukan aksi mogok nasional. Aksi massa tersebar di beberapa lokasj seperti kawasan Jababeka Bekasi, KBN Cakung, KBN Marunda, kawasan industri Tangerang dan di depan Istana Merdeka.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 6 ribu personel untuk menjaga aksi massa. Sementara aksi mogok diamankan oleh Polres masing-masing.(Min/Nic)

Share
Leave a comment