Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi di Jakarta, Banten, dan jalur pantai utara (pantura) Jawa. Ketiga pelaku itu menguras rekening korban dengan modus mengganjal mesin ATM dengan batang korek api.

Tiga orang yang berhasil ditangkap yakni AR, 44 tahun, MA, 42 tahun, dan YUS, 33 tahun. Tiga orang pelaku lain masih buron.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana mengungkapkan pelaku menguras rekening korban Yusup Kamtawijoyo, 62 tahun, senilai Rp 50 juta. Saat itu, korban sedang mengambil uang di ATM BCA yang berada di dalam Indomaret Sun Rice Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tiga orang ini beraksi bersama-sama dan saling berbagi peran. Ada yang mengganjal ATM dengan korek api, lalu ada yang menawarkan bantuan saat kartu ATM korban sulit masuk ke dalam mesin,” kata Putu, Rabu (18/3/2015).

Pelaku yang berasal dari Lampung Selatan itu memilih ATM terbuka yang berada di pusat perbelanjaan. Salah seorang bertugas menggajal mesin ATM dengan korek api sebelum target korban datang. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mengganjal mesin ATM.

Waktu yang dipilih untuk memangsa korban juga tidak menentu. Kawanan ini biasa beraksi pada pagi atau siang hari. Saat korban kesulitan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, AR akan mendatangi untuk menawarkan bantuan.

Di saat yang sama MA menepuk bahu korban dan mengatakan ada uang milik korban yang jatuh. Ketika korban mengambil uang, pelaku mengganti kartu ATM yang masih terpasang di mesin dengan kartu ATM palsu. Kedua pelaku lalu meninggalkan korban sendirian.

“Setelah kartu ATM korban diambil, pelaku lain YUS datang mendekati korban. Kartu ATM tidak bisa digunakan dan pelaku meminta korban menekan terus kode PIN sembari mengintip,” ucap Putu.

Saat kode PIN sudah diketahui, ketiga pelaku ini mencari ATM terdekat dan menguras habis uang milik korban.

Saat ini Polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya ima tahun penjara.(min)

Share
Leave a comment