4 Kawanan Pemalsu Dokumen Persyaratan Kerja Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi menangkap empat tersangka kawanan pemalsu sejumlah dokumen persyaratan kerja di wilayah hukum setempat.

“Setelah kami telusuri, tersangka juga turut memalsukan izin perjalanan berupa buku KIR,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto kepada wartawan di Cikarang, Rabu (24/12/2014).

Menurut Kapolres, tersangka masing-masing berinisial ESA, AL, UD, dan HD biasa menjalankan aksinya di Kampung Tegal Panjang, RT04 RW02, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.

Selain itu, sebagian tersangka lainnya juga beroperasi di Kampung Kali Jeruk RT03 RW03, Desa Kalijaya, Cikarang Barat.

Share
Leave a comment