Kejari Medan akan Limpahkan Tersangka Korupsi PD Pasar

kejaksaan-negeri-medan Kejaksaan Negeri Medan.(Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) sebesar Rp2 miliar bersumber dari dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, Sabtu mengatakan berkas perkara keempat tersangka korupsi tersebut, akan diserahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada akhir bulan Juni 2014.

Berkas perkara korupsi tersebut, menurut dia, telah rampung dikerjakan JPU dan hanya tinggal membawanya ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

“Keempat berkas tersangka korupsi itu, atas nama HG yang menjabat Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucap Jufri.

Share
Leave a comment