Spirit Road Safety Policing dalam Mengimplementasikan UULLAJ

TRANSINDONNESIA.co | Polisi dalam menangani lalu lintas melalui pemolisiannya dapat dikatakan sebagai Road Safety Policing.  Acuan atau model dasarnya adalah pemolisian yang profesional cerdas bermoral dan modern dalam suatu negara yang demokratis yaitu : 1. Supremasi hukum, 2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3. Transparan, 4. Akuntabel 5. Berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.  Semangat road safety policing dalam mengimplementasikan UULLAJ dikategorikan untuk :
1. Kemanusiaan
Segala usaha dan upaya yang dilakukan secara managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa bertujuan mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar

2. Kamseltibcar lantas
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Di mana suatu masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang memerlukan adanya produktifitas, yang dihasilkan dari aktivitas, yang didukung atau melalui lalu lintas.
Selain itu lalu lintas dapat dilihat sebagai refleksi budaya bangsa.

3. Meningkatkan kualitas keselamatan
Mausia adalah aset utama bangsa yang harus ditingkatkan kualitas keselamatannya dari membangun infrastruktur dan sistem sietemnya, membangun literasi dan edukasi, mengembangkan sistem uji dan penerbitan SIM, mengembangkan sistem penegakan hukum, membangun penelitian dan pengkajian lalu lintas

Share
Leave a comment