Dirjen Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal senilai Rp10,2 Miliar. Terkait hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020-2024.

“Adapun barang ilegal tersebut, berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam, Kepulauan Riau dilansir dari laman Antara, Kamis (7/3/2024).

Pemusnahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat. “Dari barang barang ilegal, atau berbahaya,” kata Askolani.

Dia mengatakan, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dikatakannya, sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN. Bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor,” kata dia.

“Dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.”

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan, yaitu:

1. Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang, mencapai Rp5.159.413.000.

2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit. Dengan total nilai barang mencapai Rp2.688.356.000.

3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram dengan total nilai barang Rp1.581.815.600.

4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp201.600.000.

5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs dengan total nilai barang Rp100.720.000.

6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp65.100.000.

7. Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp62.200.000.

8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp100.000.

9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp357.990.000. [ful]

Share
Leave a comment