TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara berinisial MT karena disangka korupsi mencapai Rp7,5 miliar.
Berita Terkait:
“Tersangka MT resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hari ini selama beberapa jam,” kata Kepala Kejati Aceh Tarmizi Amin di Banda Aceh, Rabu (18/6/2014).