Selandia Baru Mulai Bahas Hukuman atas Penyerang Masjid

TRANSINDONESIA.CO – Sidang pembahasan hukuman bagi penyerang masjid di Christchurch dimulai. Warga Australia Brenton Tarrant mengakui membunuh 51 jemaah dan melukai puluhan lainnya. Di pengadilan, pria yang menyatakan diri sebagai pendukung supremasi kulit putih itu bertatap muka dengan keluarga beberapa korbannya.

Setahun setelah mengamuk dan melepas tembakan secara membabi buta di masjid, Brenton Tarrant mengaku bersalah membunuh 51 jemaah, dan melukai puluhan lainnya. Dalam sidang hari Senin, ia dituduh melakukan 40 percobaan pembunuhan dan tindakan terorisme.

Laki-laki Australia berusia 29 tahun itu sebelumnya membantah menyerang dua masjid ketika berlangsung salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru. Tetapi, kemudian mengakui perbuatan itu.

Sidang penetapan hukuman dimulai Senin dan diperkirakan akan berlangsung empat hari.

Tarrant diancam hukuman penjara minimal 17 tahun, tetapi Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus itu, berwenang untuk memerintahkan ia dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat – hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

Share
Leave a comment