Hoaks: Seruan Gubernur DKI Soal Penghentian Hubungan Intim

TRANSINDONESIA.CO – Di tengah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beredar hoaks mengenai seruan agar pasangan suami istri tak berhubungan intim untuk sementara. Penyebar menyebut, imbauan itu berasal dari edaran Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta dalam upaya menekan penyebaran virus corona  atau Covid-19.

Berdasarkan penelusuran Antara di Jakarta, Kamis, Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu disebut bernomor 6 Tahun 2020. Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memerhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebar Covid-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Pada awal pekan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19). Ia juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siap apun yang menyebarkan hoaks.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini,” katanya, Senin (23/3).

Argo menjelaskan perincian 44 kasus tersebut berasal dari Dittipid Siber Bareskrim Polri sebanyak empat kasus, Polda Kaltim tiga kasus, Polda Metro Jaya dua kasus, Polda Kalbar empat kasus, Polda Sulsel tiga kasus, dan Polda Jabar tiga kasus. Lantas, Polda Jateng mencatat dua kasus, Polda Jatim tujuh kasus, Polda Lampung tiga kasus, Polda Sultra satu kasus, dan Polda Sumsel dua kasus.

Kemudian, Polda Sumut sebanyak dua kasus, Polda Kepri satu kasus, Polda Bengkulu dua kasus, Polda Sumbar satu kasus, Polda Maluku dua kasus, Polda NTB satu kasus, dan Polda Sulteng satu kasus. Argo mengingatkan, masyarakat yang memerlukan informasi terkait virus corona/Covid-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah, yaitu www.covid19.go.id.

“Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat dan kami menindak tegas siapa pun yang menyebarkan berita bohong,” kata dia. [rol]

Share
Leave a comment