Hasil Autopsi Sebut Kematian Floyd sebagai Pembunuhan

TRANSINDONESIA.CO – Para pejabat Minnesota menetapkan kematian George Floyd sebagai pembunuhan. Mereka mengatakan Floyd kehilangan aliran darah akibat tekanan di leher saat ditahan oleh polisi Minneapolis.

Floyd, warga kulit hitam Amerika berusia 46 tahun, meninggal pekan lalu dengan tangan diborgol ke belakang setelah seorang petugas polisi kulit putih, Derek Chauvin, menekan lehernya dengan lutut selama beberapa menit. Kematiannya, yang terekam dalam video, memicu demonstrasi yang rusuh di puluhan kota di Amerika, beberapa di antaranya berubah menjadi aksi kekerasan.

Share
Leave a comment