ICW Dorong Presiden tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Corruption Watch mendorong Presiden Joko Widodo untuk tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

“Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak berdasar,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Perppu kata dia, pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional, lagi pula pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan isi Perppu tersebut.

Pertimbangan lainnya presiden agar menerbitkan Perppu, kata dia, sebab terhitung Kamis 17 Oktober 2019 ini, UU KPK resmi berlaku, sejumlah pasal kontroversial otomatis akan diberlakukan pada lembaga anti rasuah itu.

Share
Leave a comment