WWF Kecam Pemburuan Gading Gajah Riau

TRANSINDONESIA.CO – Harapan untuk membongkar sindikat perburuan gading gajah Sumatera semakin pudar.Dan tak pernah tersentuh.

Pasalnya,  setelah persidangan pembantaian gajah di pengadilan negeri Pelalawan tidak berhasil mengungkap aktor perburuhan gajah di Riau.

Dalam sidang kasus pembantaian gajah di kabupaten Pelalawan, di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Gagal menghadirkan Fadly sebagai saksi yang merupakan aktor perubuhan gajah.

Sebab bertindak sebagai pemodal, pembeli gading dan pemilik senjata api yang digunakan untuk membunuh gajah awal 2015 lalu.

Kondisi ini disesalkan Humas WWF Syamsidar  Kamis, (14/2/2016) di  Pekanbaru.Aktivis Lingkungan ini,  menyatakan jajaran penegak hukum semestinya memiliki itikad kuat untuk membongkar sekaligus melumpuhkan mafia perdagangan gading gajah.

Gading Gajah.
Gading Gajah.

Sehingga jaksa dan hakim harus berperan nyata menimbulkan efek jera dengan memberikan hukuman maksimal kepada para pemburu dan pemilik senjata api.

Dalam sidang terakhir kasus pembantaian di kantong Tesso Nilo Pelalawan, jaksa menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider kurungan enam bulan.

Seperti diketahui, empat terdakwa kasus pembantaian gajah yakni Ari, Ishak, Herdani Serdavio dan Anwar dalam sidang menyatakan kepada majelis hakim pemberi dana kegiatan perburuan gajah adalah Fadly yang merupakan bagian dari tujuh orang komplotan pemburu gajah yang beraksi di kabupaten Bengkalis, Pelalawan dan Kabupaten Tebo provinsi Jambi.(Sbr)

Share
Leave a comment