Kehadiran DPR Saat Revisi UU KPK Jadi Bahan Gugatan ke MK

TRANSINDONESIA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sedang disiapkan bahannya. Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali,” kata Boyamin di Tanjungpinang, Sabtu (5/10/2019)..

Boyamin menilai sidang pengesahan RUU KPK yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019), tidak sah. Pasalnya, sidang tersebut hanya dihadiri sekitar 80 anggota DPR RI meskipun berdasarkan daftar hadir sidang ada 298 anggota dewan yang menandatangani absensi.

Share
Leave a comment