Kehadiran DPR Saat Revisi UU KPK Jadi Bahan Gugatan ke MK
TRANSINDONESIA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait:
“Sedang disiapkan bahannya. Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali,” kata Boyamin di Tanjungpinang, Sabtu (5/10/2019)..