KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti Surat Edaran Gratifikasi Hari Raya

TRANSINDONESIA.CO – Hingga Kamis (23/5/2019) sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 38 pemerintahan daerah itu terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota, dan 17 pemerintah kabupaten.

KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK juga terus mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tegas Febri, Ahad (26/8/2019).

Share
Leave a comment