Telkomsel Rampungkan Proses Refarming Pita Frekuensi 800MHz dan 900MHz

TRANSINDONESIA.CO – Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800MHz dan 900MHz yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Proses ini berhasil dilakukan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti.

Proses refarming sendiri dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, Kemkominfo sudah melakukan pemantauan terhadap performa jaringan Telkomsel.

Adapun proses refarming ini dilakukan pada 42 cluster secara nasional, yang mencakup 34 provinsi meliputi Papua dan Maluku, lalu berakhir di Jawa Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4/4/2019), Telkomsel melakukan seluruh proses refarming dengan matang.

“Kami menangani secara serius refarming dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik,” tutur Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.

Share
Leave a comment