Imigrasi Jateng Pulangkan 37 WNA

TRANSINDONESIA.CO | PURBALINGGA – Sebanyak 37 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jawa Tengah sejak awal tahun 2019, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Ramli H.S.

“Tahun kemarin kita sudah deportasi 197 orang, tahun ini sampai bulan Maret ini sudah kita deportasi 37 orang,” katanya di Purbalingga, Rabu 6 Maret 2019 siang.

Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Graha Adiguna Oproom, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga.

Share
Leave a comment