Pengamat: Masuknya Militer, RUU Terorisme Jadi Rancu
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Terorisme di Indonesia merupakan kejahatan (crime) yang merupakan ranahnya kepolisian. Karena itu, tidak perlu keterlibatan TNI (militer) dalam UU Terorisme yang tengah dibahas oleh Pansus DPR RI.
“Kejahatan adalah crime yang merupakan ranahnya polisi, tidak perlu ada keterlibatan TNI. TNI seharusnya dikembalikan pada fungsinya,” kata Pengamat Terorisme yang juga
Peneliti Bidang Keamanan Nasional, Dr.Ir.Juni Thamrin saat berbicara pada Forum Legislasi demgan tema ‘Nasib RUU Terorisme?”di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktoberr 201.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial untuk TNI harus ditempatkan pada tempatnya yang persis lebih aman.
“Malaysia Singapura jarang sekali didengar teror, karena militer tepat pada posisinya menjaga negara dari ancaman luar,” ujarnya.
Ancaman yang diindikasikan menjadi teror lanjut Juni Thamrin, adalah upaya menangani hulu hilir yang menjadi penting karena seseorang menjadi teror karena ada penyebabnya. “Ini penanganan di Polri. Tapi juga perlindungan korban harus disiapkan. Tidak panjang lebar debat di RUU Terorisme ini yang satu setengah tahun tidak tuntas,” tambahnya.