Skip to content
10 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 9
  • Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026 3 minutes read
Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. [ Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada Jumat (9/10/2026) siang di kantor DKPP, Jakarta.

“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujar Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dugaan pelanggaran etik ini berpusat pada proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pelapor menduga terdapat “pasal selundupan” yang tidak pernah dibahas dalam tahapan uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, namun mendadak muncul saat proses harmonisasi.

“Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” kata Ibnu.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Pasal tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA/sederajat bagi calon presiden atau wakil presiden yang mengeyam pendidikan di luar negeri dan telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi, sehingga menjadi skema administratif yang meloloskan verifikasi pencalonan Gibran.

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” bunyi ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Laporan ke DKPP ini merupakan buntut dari fakta persidangan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan tersebut, KPU sempat mengklaim bahwa pasal pengecualian itu direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan, namun klaim tersebut dibantah oleh pihak kementerian terkait.

 “Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” tegas Ibnu.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Walau MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi Gibran, MK menyerahkan tindak lanjut persoalan administratif dan etika tersebut kepada lembaga yang berwenang. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro
Next: Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

Trans Stories

Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Gedung KPK

KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

transindonesia.co 9 Oktober 2026

TransIndonesia

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026
kabut Palembang

Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh

transindonesia.co 9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.