Komisi Pemilihan Umum. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Aliansi Profesi Advokat Indonesia menyatroni Polda Metro Jaya untuk mempolisikan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027 terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen dalam meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Laporan resmi yang diajukan pada Kamis (8/10/2026), menuding KPU secara sengaja dan sadar menggunakan dokumen yang seolah-olah sah demi melengkapi persyaratan administratif Wakil Presiden RI tersebut.
“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022–2027,” ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi keras atas fakta persidangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti fisik dokumen ijazah setara SMA/SMK milik Gibran. Padahal, pemenuhan bukti ijazah yang dilegalisir merupakan syarat wajib yang diamanatkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?” tuturnya.
Pelapor menduga KPU telah merekayasa atau menggunakan surat yang isinya tidak benar agar seolah-olah memenuhi kualifikasi undang-undang. Atas tindakan tersebut, Komisioner KPU dinilai berpotensi melanggar norma Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
“KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan,” jelas Paman.
Lebih jauh, Aliansi Advokat menuding KPU sengaja melakukan penyelundupan hukum dengan memasukkan Pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk melegitimasi kelolosan Gibran. Pelapor pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan transparan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon,” bebernya.
Masyarakat dinilai telah dibohongi selama ini terkait keabsahan dokumen pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Melalui pengaduan ini, pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas keterlibatan KPU dalam memproduksi kegaduhan politik dan hukum di tanah air.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengkonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu,” pungkasnya. [mil]





