Skip to content
10 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 9
  • Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026 3 minutes read
Logo KPU

Komisi Pemilihan Umum. Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Aliansi Profesi Advokat Indonesia menyatroni Polda Metro Jaya untuk mempolisikan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027 terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen dalam meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Laporan resmi yang diajukan pada Kamis (8/10/2026), menuding KPU secara sengaja dan sadar menggunakan dokumen yang seolah-olah sah demi melengkapi persyaratan administratif Wakil Presiden RI tersebut.

“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022–2027,” ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi keras atas fakta persidangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti fisik dokumen ijazah setara SMA/SMK milik Gibran. Padahal, pemenuhan bukti ijazah yang dilegalisir merupakan syarat wajib yang diamanatkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?” tuturnya.

Pelapor menduga KPU telah merekayasa atau menggunakan surat yang isinya tidak benar agar seolah-olah memenuhi kualifikasi undang-undang. Atas tindakan tersebut, Komisioner KPU dinilai berpotensi melanggar norma Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan,” jelas Paman.

Lebih jauh, Aliansi Advokat menuding KPU sengaja melakukan penyelundupan hukum dengan memasukkan Pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk melegitimasi kelolosan Gibran. Pelapor pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan transparan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon,” bebernya.

Masyarakat dinilai telah dibohongi selama ini terkait keabsahan dokumen pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Melalui pengaduan ini, pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas keterlibatan KPU dalam memproduksi kegaduhan politik dan hukum di tanah air.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengkonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu,” pungkasnya. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh
Next: Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Trans Stories

Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Gedung KPK

KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

transindonesia.co 9 Oktober 2026

TransIndonesia

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026
kabut Palembang

Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh

transindonesia.co 9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.