Presiden Prabowo Subianto saat prosesi penyerahan uang sitaan negara Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada kas negara, di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Transindonesia.co / Setkab.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi penyerahan uang sitaan negara Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada kas negara, di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dana fantastis tersebut bersumber dari denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tindak pidana korupsi, serta setoran pajak.
Dalam sambutannya di Gedung Kejaksaan Agung, Kepala Negara menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan langkah krusial dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Presiden Prabowo memberikan gambaran nyata mengenai besarnya nilai uang yang berhasil diselamatkan tersebut. Beliau mengonversi angka triliunan rupiah itu ke dalam program pembangunan masyarakat.
“Nilai Rp11,4 triliun ini sangat besar. Angka ini setara dengan renovasi 34.000 sekolah di seluruh pelosok negeri atau perbaikan lebih dari 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Presiden.
Selain penyerahan dana tersebut, Presiden memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, Satgas ini dinilai telah menunjukkan performa yang luar biasa dengan capaian:
• Penyelamatan keuangan negara: Rp31,3 triliun.
• Penguasaan kembali aset kawasan hutan: Senilai Rp370 triliun.
Tanpa Pandang Bulu
Di hadapan jajaran aparat penegak hukum, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi para petugas yang bekerja di lapangan. Beliau menjamin tidak akan ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.
“Pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi terhadap aparat di lapangan. Saya pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menandai keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas praktik korupsi dan penyimpangan di sektor sumber daya alam. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kekayaan negara demi mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. [met]





