Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Istimewa
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Erwin diringkus di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2) saat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran Erwin diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan oknum aparat. Ia disinyalir menjadi pemasok narkotika sekaligus penyokong aliran dana bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kronologi Penangkapan dan Upaya Melarikan Diri
Pelarian Erwin terendus berkat analisis IT dan pemantauan intensif terhadap lingkaran terdekatnya, termasuk sang istri. Dalam upayanya menuju Malaysia, Erwin dibantu oleh rekannya, Akhsan Al Fadhli alias Genda, untuk mencapai titik keberangkatan di Tanjung Balai.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Erwin telah berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal ilegal.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” jelas Eko.
Dalam operasi ini, polisi juga menciduk dua kaki tangan lainnya:
A alias Y: Ditangkap di wilayah Riau.
R alias K (Rusdianto): Ditangkap di Tanjung Balai. Rusdianto berperan sebagai fasilitator yang diperintah oleh seseorang berinisial “The Doctor” untuk menyiapkan pelarian dengan biaya Rp7 juta.
Peran Sentral dan “Uang Pengaman”
Keterlibatan Erwin merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Erwin disebut sebagai figur sentral yang memberikan setoran kepada oknum polisi demi kelancaran bisnis haramnya.
“Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus di Polda NTB. Diduga bertujuan memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan,” tambah Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, menegaskan status Erwin sebagai pemain besar. “Pelaku merupakan bandar sabu kelas kakap di NTB. Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk Kuncoro,” tegasnya di Tangerang, Jumat (27/2).
Tindakan Tegas Terukur di Tengah Laut
Proses penangkapan di perairan Sumatera Utara berlangsung dramatis. Erwin sempat memberikan perlawanan saat tim gabungan menyergap kapalnya yang hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (27/2), Erwin tampak menggunakan kursi roda dengan kaki dibalut perban dan tangan terikat kabel ties.
“Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan,” pungkas Eko. Kini, Erwin beserta para kaki tangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [mil]





