Skip to content
9 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 31
  • Ketua MA Prof Sunarto: Hakim Tak Bisa Disanksi Terkait Substansi Putusan Perkara Tom Lembong

Ketua MA Prof Sunarto: Hakim Tak Bisa Disanksi Terkait Substansi Putusan Perkara Tom Lembong

transindonesia.co 31 Desember 2025 2 minutes read 0 comments
Ketua Mahkamah Agung Sunarto

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Transindonesia.co / Dok. Istimewa

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis dan substansi putusannya.

“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujar Prof. Sunarto saat menjelaskan dasar hukum Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut, merespons usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 15 secara tegas menyatakan baik MA maupun KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis seorang hakim.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan standar global seperti The Bangalore Principles dan The Beijing Statement yang memproteksi independensi kekuasaan kehakiman agar hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangan putusannya.

Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan, Prof. Sunarto menyarankan agar menempuh upaya hukum mulai dari banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara proses hukum di pengadilan dengan aspek kemanusiaan yang merupakan hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi atau amnesti.

Sebagai penutup, ia menghimbau semua pihak untuk menjaga martabat peradilan dengan menghormati setiap putusan yang ada.

“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya. [sda]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapolda Metro Jaya: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Next: Catatan Akhir Tahun Polda Metro Jaya: Perang Narkoba Hingga Jaga Gizi Anak Jakarta

Trans Stories

IMIPAS
6 minutes read

Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik

transindonesia.co 9 Juni 2026 0
Bahlil Jasa Gelar
3 minutes read

301 Guru Besar UI Lawan Putusan PTUN Disertasi Bahlil

transindonesia.co 8 Juni 2026 0
Abdullah Rasyid
4 minutes read

Menjadikan Lingkungan sebagai Kebiasaan Hati dan Tata Kelola Negara

transindonesia.co 7 Juni 2026 0

TransIndonesia

Drone
2 minutes read

Pasukan Houthi Nyatakan Aktivitas Maritim Israel di Laut Merah Ilegal

transindonesia.co 9 Juni 2026 0
Kepulauan Sangihe
3 minutes read

Gempa Magnitudo 77 Guncang Sulut Ini Daftar Kecamatan dan Daerah Terdampak

transindonesia.co 9 Juni 2026 0
IMIPAS
6 minutes read

Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik

transindonesia.co 9 Juni 2026 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2 minutes read

Delapan Pinjol Masuk Pengawasan Khusus OJK Ini Penyebabnya

transindonesia.co 9 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.