Skip to content
7 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 28
  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

transindonesia.co 28 Oktober 2025 (Last updated: 27 Oktober 2025) 3 minutes read 0 comments
Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Bea Cukai Mataram musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) ilegal berbagai jenis dan merek, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 buah sextoys, dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto memaparkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, baik secara mandiri maupun gabungan, yang didukung oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain melalui Program Gempur Rokok Ilegal.

BMMN tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta terbukti melanggar peraturan larangan dan pembatasan dari instansi berwenang lainnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari 324 penindakan selama periode April 2024 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00. Jika tidak dilakukan penindakan, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp6.682.554.391,00.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang sedang marak terjadi saat ini yaitu melalui penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya pada pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan pemusnahan BMMN ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Mataram atas penyelesaian barang penindakan yang harus diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi ke publik.

Bambang menegaskan bahwa Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam penegakan hukum di bidang cukai, dengan menjalankan operasi penindakan berslogan “Gempur Rokok Ilegal”. Rangkaian kegiatan dalam Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya dilakukan secara represif melalui penindakan, tetapi juga melalui sisi preventif melalui sosialisasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintahan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Pulau Lombok, seluruh jajaran aparat penegak hukum dari TNI, POLRI, dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah dijalin, dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tambah Bambang.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemerintah Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si, yang mewakili Gubernur Provinsi NTB.  Fathurrahman juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Mataram yang terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dengan kolaborasi lintas instansi. [sun]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Menkeu Purbaya Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas
Next: Divhumas Polri Gelar Khataman Al Qur’an

Trans Stories

Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Lombok Barat
2 minutes read

BNPB Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi, Warga di Bantaran Sungai dan Lereng Diminta Siaga

transindonesia.co 22 April 2026 0
Menu makan bergizi gratis
2 minutes read

Ribuan Dapur MBG Bermasalah, Nasib Gizi Anak di Ujung Tanduk?

transindonesia.co 27 Maret 2026 0

TransIndonesia

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani
2 minutes read

Kemnaker Buka Lowongan Lansia Kerja Pramusaji

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Seram Bagian Timur
3 minutes read

Sinjai dan Seram Bagian Timur Dilanda Bencana Hidrometeorologi

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Surat tulis tangan Sony
2 minutes read

Duduk Perkara Surat Sony Sanjaya ke Nanik S Deyang di Tengah Pusaran Kasus BGN

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.