Satgas memperketat penjagaan dan melarang pemulung berkeliaran selama pekerjaan pembuangan gas metana yang dapat membahayakan, di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 31 Agustus 2023. [Transindonesia.co /Dokumentasi]
TRANSINDONESIA.co | Masalah pengelolaan sampah di Kota Bandung semakin hari kian mengkhawatirkan. Sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi, Bandung sudah lama menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan kawasan komersial.
Dua UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang bertanggung jawab atas wilayah timur dan barat memiliki peran penting, namun sayangnya progres yang diharapkan masih jauh dari target.
Padahal, pengelolaan sampah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya prinsip berkelanjutan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali sampah (reduce, reuse, recycle).
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk:
– Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,
– Menjadikan sampah sebagai sumber daya,
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah.
Selain itu, Pasal 7 menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah secara baik dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pasal 12 mewajibkan pemerintah daerah untuk:
– Menyediakan tempat, sarana, dan prasarana pengelolaan sampah,
– Meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha,
– Melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebalikannya. Banyak tempat pembuangan sampah liar justru semakin marak di berbagai titik.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam koordinasi, pengawasan, dan eksekusi di lapangan. Alih-alih menekan jumlah TPS liar, malah semakin banyak lokasi penampungan sampah liar yang muncul secara serampangan.
Kritik tajam perlu diarahkan kepada Penjabat (Pj) Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Sebagai pejabat birokrasi tertinggi yang memiliki otoritas penuh atas kebijakan lintas sektor, Iskandar justru menunjukkan sikap yang cenderung abai dan pasif.
Bukannya menjadi motor penggerak pembenahan sistem pengelolaan sampah, ia malah membiarkan masalah ini mengendap tanpa progres yang berarti.
Hal ini merupakan kelalaian yang nyata: kelalaian dalam menginisiasi solusi, kelalaian dalam memastikan pengawasan berjalan, dan kelalaian dalam mengemban amanat rakyat untuk menjadikan Bandung kota yang bersih dan tertib.
Minimnya terobosan kebijakan dan buruknya pengawasan ini jelas melanggar amanat dalam Pasal 27 UU 18/2008, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Sementara, di hadapan publik, Pj Sekda terkesan lebih banyak melempar retorika daripada menunjukkan langkah konkret.
Padahal, kegagalan ini tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga pada kesehatan dan kesejahteraan warga Bandung yang kian dirugikan.
Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Tanpa langkah nyata dan kepemimpinan yang tegas dari UPTD wilayah timur dan barat, serta tanpa tanggung jawab penuh dan kesungguhan Pj Sekda Kota Bandung, krisis sampah hanya akan terus menjadi momok bagi warga.
Ke depannya, perlu ada evaluasi menyeluruh dan pembenahan struktur kerja yang lebih berani, agar pengelolaan sampah benar-benar menjadi prioritas—bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata yang berpihak pada lingkungan dan kesehatan warga, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.*







