Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjebloskan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih (AZ) bersama dua tersangka lainnya ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025) malam. Di samping itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Bara merekomendasikan Wali Kota Bekasi mengembalikan dana berlebih ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025)
Dikatakannya, ketiga tersangka yang ditahan, dua merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi AZ dan MAR, serta pihak ketiga berinisial M. Ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp4,7 miliar.
Kasus korupsi tersebut diungkap Kejari Kota Bekasi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ungkapnya.
Ryan memastikan penyelidikan kasus korupsi ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sedangan tiga tersangka kini dijebloskan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Temuan awal dari BPK Jawa Barat menunjukkan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi periode 2023. Atas temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut dan mengembalikan dana berlebih itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.






