Suami Penganiaya Selebgram Dijerat Pasal Berlapis

TRANSINDONESIA.co | Suami selebgram Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pasal berlapis. Tersangka AT ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap istrinya sendiri Cut Intan Nabila, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Trunoyudo mengungkapkan penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT.

Trans Global

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

“Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan,” ucap Trunoyudo. [mil]

Share