KPAI: KDRT Berujung Tewasnya Empat Anak di Jagakarsa Karena Ekonomi

TRANSINDONESIA.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung tewasnya empat anak di Jagakarsa disebabkan karena persoalan ekonomi di dalam keluarga.

“Itu bukan peristiwa tiba-tiba terjadi kekerasan. Apalagi ada masalah ekonomi dan peristiwa ini cukup panjang,” kata  Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (8/12/2023).

Sayangnya, kata dia, dalam peristiwa ini tidak ada yang bertanggung jawab dan mengintervensi keluarga tersebut. Sehingga, keluarga itu dapat keluar dari kesulitan yang dialaminya.  “Jika itu dapat dilakukan maka anak bisa terlindungi,” ujarnya.

Jasra mendorong perlunya sistem pencegahan dini (early warning system) agar kasus KDRT tidak terjadi di kemudian hari. Untuk itu, perlu koordinasi sejumlah lembaga seperti Polri dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

“Masyarakat juga harus didorong untuk peduli agar kasus-kasus ini tidak dibiarkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Jasra juga mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan. Salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

“Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70,” kata Jasra.

Keberadaan Undang-undang ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif. Termasuk ketika ada kekerasan.

“Sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam,” ujar Jasra.

Jasra Putra mengatakan tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua. Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak,” ucap Jasra.

Sebelumnya, sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas. Keempatnya tewa dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.

P, ayah keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.

Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12), P dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan KDRT lantaran menganiaya istrinya inisial D.

Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena korban, yakni D dilarikan ke rumah sakit dan P beralasan sedang mengasuh keempat anaknya di rumah. Kasus dugaan pembunuhan ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. [rri/met]

Share
Leave a comment