Tersangka YS saat dibawa polisi ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi oleh dokter kejiwaan. Tangkap layar/Antara/Istimewa
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap 17 anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual diduga merupakan seorang wanita berinisial NT.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menjelaskan, pendampingan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak dan Perempuan, Jambi. “Dalam kasus ini aparat penegak hukum sudah bekerja,” katanya kepada Pro3 RRI, Kamis (9/2/2023).
Selain memberikan pendampingan selama proses hukum, pihaknya juga memberikan pelayanan kepada korban. Pelayanan diberikan sesuai asesmen dalam penanganan kasus ini.
Ia merinci, dari semua korban, 10 anak dimasukkan ke program rehabilitasi sosial, 7 anak lainnya dalam pengawasan keluarga. Semua korban perlu dikuatkan pemahamannya dalam menghadapi kasus tersebut, untuk memastikan pemulihan mereka dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Meski demikian, Ia tidak dapat memastikan waktu yang diperlukan Kementerian PPPA untuk mendampingi para korban. Sebab, lama pendampingan korban kekerasan seksual tergantung pada kondisi psikis mereka.
“Contoh ada beberapa anak di tingkatan yang berbeda-beda,” ujarnya. “Anak yang dalam kondisi shock agak lama maka direkomendasikan ditempatkan di layanan pemulihan yang lebih terfokus”.
Kemudian untuk korban yang masih dapat didampingi keluarga, pihaknya merekomendasikan anak tersebut tetap berada di rumah. “Pemenuhan hak anak-anak itu seperti belajar harus tetap dapat dipenuhi,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi telah menetapkan YS (25) tahun sebagai tersangka.
Selasa pekan ini, polisi telah membawa YS ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi oleh dokter kejiwaan. Observasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan selanjutnya guna mengetahui kejiwaan tersangka.[rri]





