Menteri PPPA Dampingi Perempuan Tersangka UU ITE

TRANSINDONESIA.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis terhadap perempuan berinisial AP. Ibu dua anak tersebut dijadikan tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga mendekam di tahanan.

Ini setelah perempuan berusia 34 tahun itu mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan lima perempuan di media sosial. Selain pendampingan psikologis, Menteri PPPA juga akan memfasilitasi saksi ahli bidang pidana dan anak pada kasus tersebut.

Saat ini penahanan terhadap AP telah ditangguhkan sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Selama ditahan, dia sempat membawa bayinya yang berusia 1,5 bulan karena masih menyusui.

“Saya turut lega AP sudah mendapat penangguhan penahanan,” ujarnya, Senin (15/4/2024). Bintang juga mengapresiasi pihak Polresta Denpasar yang telah mengedepankan pemenuhan hak anak.

Menteri khawatir pemisahan dari ibunya akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada pihak anak. “Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dan memastikan anak-anak AP terpenuhi haknya dan mendapat layanan sesuai kebutuhan,’ ujarnya.

AP ditahan karena sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik sang suami. Diketahui, suami AP berprofesi sebagai dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu yang berdinas di Bali.

Informasi lain menyebutkan suami AP diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan pidana lainnya. AP ditahan sejak 4 April 2024 setelah polisi menerima laporan pada 21 Januari 2024.[rri]

Share
Leave a comment