Apa yang Harus Dilakukan oleh Polisi dalam Menangani Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana

 

Polisi dalam pemolisiannya untuk menangani lalu lintas (road safety policing) melakukan tindakan : preemtif, preventif dan represif serta rehabilitasi untuk : mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas maupun memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas, dan angkutan jalan.

Masalah lalu lintas social costnya amat mahal salah satunya adalah “Kecelakaan lalu lintas”, apalagi dengan korban fatal yang terus terjadi di mana mana. Kecelakaan menyedihkan, menyengsarakan bahkan memiskinkan. Faktor utama penyebab kecelakaan adalah pelanggaran.

Sikap permisive atau pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apapun berdampak lemahnya budaya tertib berlalu lintas.
Tindakan pencegahan dan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas maupun penanganan saat terjadi masalah emergency dapat dilakukan dengan berbagai langkah manajemen.
Management lalu lintas setidaknya mencakup : manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas dan manajemen kecepatan serta manajemen emerjensi.

1. Manajemen kebutuhan perlu ditonjolkan dan ditunjukkan apa yang ideal atau semestinya walau faktanya masih banyak hal yang kurang ideal. Kebutuhan lahan sarana dan prasarana termasuk jalan, standar bagi jalan, kendaraan manusia maupun lingkungannya. Penataan secara sosial maupun secara infrastruktur dapat dibuat model dan polanya yang dapat dilakukan secara bertahap atau berjangka yang berkesinambungan. Manajemen kebutuhan ini dapat dibuat antara yang ideal dan yang aktual. Dari manajemen kebutuhan maka dari standar standar yang ada akan diketahui kapasitasnya yang perlu di manage.
2. Manajemen kapasitas untuk menata dan mengelola standar standar yang ada agar dapat diketahui tingkat kapasitasnya.Tatkala kapasitas melampaui maka perlu memata mengelola skala prioritas seperti apa yang semestinya dilakukan
3. Manajemen prioritas ini untuk memanage agar jangan terjadi perlambatan apalagi kecelakaan. Dengan prioritas yang didukung rekayasa lalu lintas maka akan dapat dioperasionalkan lalu lintas setidaknya mampu mengatasi maslah kapasitas yang tidak sesuai. Dalam manajemen prioritas maka kecepatan dan waktu ini dapat diatur kita harus ingat lalu lintas ditentukan juga antara jarak tempuh waktu tempuh dan kecepatannya.
4. Manajemen kecepatan dan ketepatan serta waktu tempuh. Manajemen kecepatan ini seringkali diabaikan. Di dalam pelayanan publik salah satu standar pelayanan prima adalah kecepatan. Kecepatan maksimal maupun minimal perlu diatur. Karena kecepatan maksimal dilanggar dampaknya pada fatalitas kecelakaan. Sebaliknya kecepatan minimal dilanggar ini menimbulkan perlambatan bahkan kemacetan yang bisa berdampak pada keamanan dan keselamatan serta rusaknya keteraturan sosial lainnya.
5. Manajemen emergency merupakan upaya dan sebagai solusi untuk penanganan cepat atau quick response time. Karena masalah emerjensi maupun kontijensi yang terjadi pada lalu lintas akan berdampak ke mana mana baik keamanan keselamatan kelancaran dsb

Memanage lalu lintas di era digital diperlukan sistem terpadu dari back office aplication dan net work yang mampu untuk :
1. Monitoring dan inputing data
2. Melakukan analisa data yang akan menghasilkan algoritma sebagai prediksi antisipasi dan model solusi
3. Melakukan komunikasi seperti call centre
4. Ada sistem informasi manual maupun virtual
5. Komando dan pengendalian dalam mengatasi berbagai maslah lalu lintas
6. Koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan untuk mampu mendukung apa yang menjadi tujuan lalu lintas baik untuk pencegahan, perbaikkan, peningkatan kualitas pelayanan, maupun pembangunan.

Pelanggaran yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti adalah masalah :
1. helm,
2. melawan arus,
3. ngebut,
4. knalpot suara melampaui batas ambang kebisingan,
5. over load, over dimention,
6. menerobos lampu pengatur lalu lintas,
7. ugal ugalan di jalan raya,
8. kapasitas pengemudi angkutan umum barang dan orang yang tidak kompeten
9. seat belt
10. anak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor
11. drink driving
12. penggunaan gadget atau sesuatu yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Dsb

Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan. Lalu lintas adalah refleksi budaya bangsa. Dan lalu lintas adalah cermin tingkat modernitas yang dinamis. Membangun Budaya Tertib Berlalu lintas setidaknya mencakup :
1. Membangun keteraturan sosial di jalan raya dengan standar keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas serta adanya pelayanan publik yang prima. Hukum dan peraturannya dapat dipatuhi oleh para pengguna jalan dan dapat ditegakkan setegak tegaknya.
2. Kesadaran berlalu lintas dibangun dengan sistem yang membuat tidak ada peluang atau kecil sekali kemungkinan bagi para pengguna jalan melakukan pelanggaran. Di samping itu denda ada sanksi tegas bahkan keras bagi yang melanggar.
3. Kepatuhan terhadap aturan idealnya karena kesadaran ini merupakan refleksi budaya tinggi bagi suatu peradaban.
4. Membangun Literasi untuk Berlalu lintas melalui pendidikan berhasil mentrasformasi pemahaman akan road safety atau lalu lintas yg aman selamat tertib lancar dan mampu diimplementasikan pada saat berlalu lintas.
5. Membangun infrastruktur dengan sistem sistemnya yang mampu mengontrol atau bahkan memaksa pengguna jalan dalam berlalu lintas untuk mentaati aturan.
6. Efek deteren dari penegakkan hukum yang mampu memberi edukasi dan efek jera yang dapat membuat pengguna lalu lintas peka peduli bahkan mau bertanggungjawab atas terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
7. Sistem edukasi sepanjang hayat dan terus menerus di semua lini. Program program edukasi bisa dilakukan secara formal maupun non formal. Langsung maupun dengan media. Di era digital maka management dan intelejen media menjadi kekuatan dasar road safety policing.
8. Sistem pendidikan keselamatan berlalulintas yang dikaitkan dengan sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM di dukung sistem TAR ( traffic attitude record) dan merit system untuk perpanjangan SIM. Hal tersebut untuk mendukung program safer people. Pengguna jalam dalam berlalu lintas yang berkeselamatan. Dalam IT for road safety dibangun melalui program SDC ( safety driving/ riding centre ).
9. Membangun model smart city dengan pendekatan road safety policing melalui IT for road safety. Mengoperasionalkan dalam sistem : smart management dan smart operation
10. Membangun Media Manajemen dan Intelejen road safety serta Road Safety Expo
11. Mengoperasionalkan dengan baik dan benar Call and Comand Centre, Algoritma Road Safety, Quick Response Time,Big Data System dan Pelayanan dalam One Stop Service, adanya Index Road Safety sebagai akuntabilitasnya

Mengapa TAA, TARC Penting dan Mendasar dalam Menangani Kecelakaan Lalu lintas ?

TAA : traffic accident analysis, merupakan wadah untuk mendukung proses penyidikan kecelakaan lalu lintas pada konteks pro justitia. Adapun TARC : traffic accident research centre, untuk meneliti atau menangani kecelakaan secara ilmiah untuk pencegahan, perbaikan, pembangunan konteks mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Penanganan kecelakaan lalu lintas memerlukan sistem yang holistik atau sistemik yang dapat dilakukan secara antar bidang keilmuan. Dapat menggunakan berbagai teori atau konsep yang relevan untuk menemukan akar masalah dan menemukan solusi untuk pencegahan, prediksi, antisipasi sebagai solusinya.

Kecelakaan merupakan salah satu masalah lalu lintas yang social costnya tinggi. Kecelakaan yang dikatakan menonjol dapat dikategorikan dengan melihat dan mempertimbangkan dari :
1. Korban kecelakaan lalu lintas :
a. Melibatkan VVIP dan VIP
b. Melibatkan orang asing
c. Melibatkan anggota TNI / Polri
d. Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, public figure dsb
e. Jumlah korban fatal yang dikatakan cukup banyak dalam kategori yang disepakati bersama antar pemangku kepentingan misalnya melebihi 5 orang dsb

2. Kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak kendaraan

3. Kendaraan angkutan umum dan berdampak luas pada keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas

4. Kecelakaan yang berulang dalam rentang waktu tertentu karena faktor jalan, alam atau kendaraan yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

5. Kecelakaan karena faktor manusia kaitan dengan konteks perilaku berlalu lintas yang tidak kompeten atau tidak memiliki kesadaran, tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab.

6. Kecelakaan yang melibatkan antar moda transportasi angkutan umum.

Dan masih dapat dikategorikan dalam konteks lainnya yang dapat menimbulkan perhatian publik atau menjadi isu penting dalam masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan adanya pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan para pengemudi yang berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas : melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar rambu-rambu lalu lintas/ marka jalan/ parkir tidak pada tempatnya/ bukan peruntukannya, melebihi batas muatan, mengabaikan standar keselamatan (pengemudi/ pengendara, kendaraan bermotor)
Tatkala melakukan pelanggaran ada pertanyaan kembali, mengapa melakukan pelanggaran? karena tidak tahu, lalai, maupun sengaja melakukan. Perilaku pengemudi melakukan pelanggaran-pelanggaran ini merupakan behaviour (perilaku dalam berkendara) yang perlu dianalisa dan dipelajari mengapa mereka melakukan pelanggaran: a. apakah tidak tahu?, b. banyak kesempatan untuk melanggar?, c. kurangnya pengawasan?, dan d. sistem penegakkan hukum yang lemah?

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan dari faktor kecepatan dalam berkendara
Kecelakaan yang diakibatkan kecepatan/ laju kendaraan yang begitu tinggi sehingga pengemudi/ pengendara tidak dapat mengendalikan pada saat ada permasalahan (jalan, kendaraan, pengguna jalan lainya).

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor pengemudi
a. Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi tidak berkonsentrasi : lelah, bosan, ngantuk, mengemudi sambil menggunakan HP/ mengutak atik audio /video, sambil ngobrol/makan makanan sehingga mengganggu konsentrasi.
b. Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi tidak/kurang memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor.
c. Kecelakaan yang disebabkan karena pengambilan keputusan/ reaksi pengemudi yang berdampak terjadinya laka.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor jalan
Jalan dan lingkungannya dengan kondisi jalan yang : a. rusak, b. bergelombang, c. Geografis :kemiringan, tikungan, tanjakan maupun turunan jalan yang membahayakan, d. Kondisi jalan lingkungan yang ada di sekitar jalan pun bisa mempengaruhi baik dari badan jalan, e. Lampu penerangan jalan dan sebagainya.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kendaraan bermotor : a. Kelayakan jalan kendaraan bermotor, b. kondisi body kendaraan bermotor, c. transmisi kendaraan bermotor, d. Ban dari kendaraan bermotor, e. Peruntukan, f. Standar-standar safety lainya.

Kecelakaan lalu lintas akibat dari faktor pengguna jalan lainya : a. Pejalan kaki, b. Pedagang kaki lima, asongan, c. Pengendara sepeda, d. Penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas (parkir, berjualan, pasar tumpah dan sebagainya). Ada kalanya masyarakat membakar sisa panenan yang berdampak asap tebal atau juga karena kebakaran hutan ataupun lahan.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor alam : a. aktor bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, tsunami, angin topan dan sebagainya), b. Cuaca buruk (hujan lebat), c. Berkabut tebal

Masih banyak hal lain yang dapat dijabarkan pada masing masing faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Korban kecelakaan yang fatal dari luka berat, cacat hingga meninggal dunia berdampak pada pemiskinan. Dari data yang ada korban kecelakaan lalu lintas pada umumnya adalah pada usia produktif. Pada usia produktif maka akan berdampak pada kualitas hidup. Dan menurunnya kualitas hidup dapat dikategorikan sebagai bentuk pemiskinan. Perjuangan bagi terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar maka dibangun sistem sistem yang harmoni antara para pemangku kepentingan dalam suatu sistem sinergitas yang di susun dalam RUNK (rencana umum nasional keselamatan).

Road safety dengan pendekatan pemolisian dapat dikatakan sbg road safety policing. Sistem sistem pendukung implementasi road safety policing secara konvensional maupun elektronik dapat diimplementasikan melalui electronic policing (E policing). Pada fungsi lalu lintas E policing dibangun berbasis pada back office sebagai operation room pusat k3i (komunikasi koordinasi komando pengendalian dan informasi); application yang berbasis pada artificial intellegent dan network yang berbasis pada internet of things. E policing pada fungsi lalu lintas dibangun IT for road safety yang diimplementasikan pada program TMC ( traffic management centre) sebagai pendukung road safety management. Tmc didukung pada divisi SSC ( safety and security centre) untuk mendukung safer road, ERI ( electronic registration and identification ) untuk mendukung safer vehicle. SDC ( safety driving centre) untuk mendukung safer people dan Intan (intellegent traffic analisys) untuk mendukung post crash care. Dari ke semua program IT for Road safety dikembangkan adanya TAR ( traffic attitude record) atau catatan perilaku berlalu lintas dan program de merit point system untuk mendukung sistem perpanjangan SIM dll. IT for road safety juga mendukung pada road safety policing dimanage dan dioperasionalkan dalam model smart city. Model smart city dalam pendekatan road safety policing dapat mendukung program pemerintah untuk membangun :
1. ERP ( electronic road pricing)
2. ETC (electronic toll collect)
3. E Parking
4. E Banking
5. E Samsat
6. ETLE (electronic traffic law enforcemet)
7. Smart city khususnya pada smart living and smart mobility.
Dari semua sistem on line dikembangkan pada algoritma yang berupa infografis, info virtual, info statistik yang real time, dpt diakses on time dan any time. Algoritma yang merupakan prediksi antisipasi dan solusi dapat dikembangkan menjadi index Road safety.

Di dalam meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan road safety policing didukung dengan mengembangkan program program sbb :
1. Literasi bagi road safety
2. Road safety coaching
3. TAA ( traffic accident analisys) untuk mendukung projustitia atau proses penyidikan
4. TARC ( traffic accident research centre)
5. Road safety researach and development)
6. Road ssfety expo
7. Jurnal road safety
8. Komunitas korban kecelakaan
9. Diseminasi guru dalam transformasi road safety sejak usia dini
10. Polisi sahabat anak
11. Patroli keamanan sekolah
12. Cara aman ke sekolah
13. Taman lalu lintas
14. Kajian-kajian road safety : road safety boarder, road safety for tourism, kajian jalan toll, kajian kawasan industri, kajian kawasan Angkutan Sungai Danau dan penyeberangan, kajian rawan kecelakaan dan kemacetan, kajian smart city, kajian antar moda transportasi angkutan umum dsb
15. Membangun SDC ( safety driving centre) yang mencakup sekolah mengemudi, sistem uji sim dan sistem penerbitan sim
16. RSPA ( road safety partnership action )
17. Intellegent road safety
18. Management media
19. Pengembangan PJR sebagai Polisi Jalan Raya
20. Menyiapkan master trainer dan trainer serta training untuk peningkatan kompetensi pada road safety
21. Pembinaan komunitas komunitas hobi dan profesi yang berkaitan dengan road safety

Kajian TAA dan TARC melibatkan pakar, akademisi, para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian penelitian dan memberikan rekomendasi untuk penanganan masalah kecelakaan. TAA kaitan dengan pembuktian dan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan. Sedangkan TARC dilakukan secara holistik dan sistemik melalui program-program dekade aksi keselamatan yang tertuang dalam RUNK sbb :
1. Road safety management :
Manajemen keselamatan berlalu lintas dimulai dari :
a. Pemahaman dan penjelasan konsep-konsep safety ( standar-standar safety : bagi jalan, kendaraan bermotor, pengemudi);
b. Sistem-sistem infrastruktur pendukung pada back office untuk monitoring, kodal, informasi, quick response time, informasi, pelaporan, dan koordinasi;
c. Pemetaan wilayah, masalah, dan potensi-potensi;
d. Memanage untuk memberikan pelayanan prima (pelayanan : informasi, administrasi, keamanan, keselamatan, hukum, kemanusiaan) dalam: 1) sistem transportasi publik, 2) sistem penanganan masalah kontijensi (faktor manusia, faktor manusia, faktor kerusakan infrastruktur), 3) memanage untuk penanganan secara bersinergi antar pemangku kepentingan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendaliannya);
e. Memanage untuk kapasitas, prioritas, pembatasan, dan penegakkan hukum.

2. Safer road (jalan yang berkeselamatan)
Standar-standar jalan berkeselamatan :
a. Secara teknis;
b. Secara informatif;
c. Secara emergency;
d. Standar untuk kecepatan penanganan masalah;
e. Standar untuk monitoring;
f. Sistem-sistem pendukung untuk : kapasitas, prioritas, pembatasan, dan penegakkan hukum;
g. Sistem-sistem penghubung antar moda transportasi ( stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandar udara).
h. Karakter jalan
i. Hazard jalan
l. Jalur penyelamat

3. Safer vehicle :
a. Sistem pendataan kendaraan bermotor dari dokumen maupun fisik kendaraan bermotor;
b. Sistem uji tipe, kelaikan jalan, emisi gas buang;
c. Standar keselamatan untuk pengoperasionalan dan peruntukan;
d. Standar transportasi angkutan umum;
e. Sistem-sistem interchange dan inter koneksi antar moda transportasi angkutan umum;
f. Standar-standar pada sistem-sistem pendukung lainya
g. Manajemen operasional kendaraan bermotor

4. Safer people
Faktor manusia memang kompleks untuk mendukung keselamatan akan dilihat dari kompetensi, perilaku pengemudi (pelanggaran), pengambilan keputusan saat berkendara (konsentrasi, reaksi). Untuk itu pada faktor manusia yang berkeselamatan dilakukan adanya : 1) standar edukasi secara formal maupun non formal, 2) standar uji untuk para pengemudi/ calon pengemudi yang mencakup : a) uji administrasi, b) uji kesehatan, c) uji kesadaran d) uji teori (pengetahuan : aturan/peraturan perundang-undangan, teknis kendaraan bermotor, keselamatan, dan sebagainya), e) uji simulasi (konsentrasi, reaksi, kompetensi teknis), f. Uji praktek untuk menggabungkan kesadaran, kompetensi, pengetahuan, konsentrasi dan reaksi. 3) penegakkan hukum secara manual maupun elektronik (ELE) 4) TAR / traffic attitude record, 5) de merit point system untuk perpanjangan SIM, 6) RSPA / road safety partnership action 7) SDC / safety driving centre 8) road safety research and development 9) literasi road safety 10) road safety coaching dan 10) algoritma road safety

5. Post crasch care
Penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang ditangani untuk peradilan dan secara terpadu antar pemangku kepentingan yang tergabung dalam wadah TAA untuk menghasilkan langkah tindak pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan/ modernisasi. Standar-standar yang dilakukan adalah : 1) sistem pendataan laka lantas, 2) sistem penanganan laka cepat dan terpadu, 3) sistem penanganan korban laka terutama korban fatalitas, 4) Sistem analisa data, 5) back up tim TAA, 6) Produk-produk : pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan/modernisasi 7) PSC / public safety centre 8) emergency dan contijency system

TARC sbg kajian dan penelitian dapat dimanfaatkan untuk
1. Memodernisasikan melalui membangun konsep TMC dengan divisi-divisinya. Jangan lagi memahami TMC hanya CCTV melainkan berisi SSC, ERI, SDC, intan, Smart Management, dan diawaki cyber cops.
2. Membangun Traffic Attitude Record.
3. Menerapkan Demerit Point System.
4. Membangun TAA di setiap sat lantas sampai dengan ditlantas maupun korlantas.
5. Membangun Safety Driving Centre
6. Mengembangkan tilang online menjadi ELE
7. Membangun jabatan-jabatan fungsional di setiap direktorat maupun bag pada korlantas
8. Menerapkan SOP
9. Membuat PP, Perpres, Perkap dan Perkakor
10. Mengembangkan TARC ( Traffic Accidemt Research Centre) dan membangun Laboratorium road safety
11. Mengimplementasikan point-point amanat PBB yang berkaitan dengan helmet, speed, drink driving, seat belt, child restrain dan bisa menambahkan untuk penggunaan HP saat berkendara maupun melawan arah.
12. Menjadi anggota asosiasi atau forum-forum tingkat nasional dan internasional
13. Membangun Road Safety research and development.
14. Mengembangkan road safety expo
15. Pengembangan kajian kendaraan bermotor maupun test drive.
16. Memberikan standar standar bagi road safety policing
17. Menyajikan road safety index
18. Menyiapkan standar bagi master trainer trainer maupun training
19. Pengembangan forensic policing bagi polisi lalu lintas
20. Pengembangan PJR sbg polisi jalan raya
21. Mengembangkan kajian dan implementasi road safety pada kawasan (perbatasan, perkotaan, industri, toll, lintasan, pariwisata, antar moda transportasi, ASDP, dsb)
22. Mendukung pembangunan dan pengembangan smart city.

Masih banyak lagi yang dapat dikembangkan dari TARC.

Semua program dan sistem sistem yang dibangun adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan berlalu lintas. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan pelayanan prima di bidang road safety. Keselamatan adalah yang pertama dan utama. Sumber daya manusia adalah aset utama bangsa jangan menjadi korban sia sia di jalan raya.

Stop pelanggaran
Stop kecelakaan
Keselamatan untuk kemanusiaan.

 

Tegal Parang 110424

Share
Leave a comment