Timses Gerindra Jabar Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

TRANSINDONESIA.co | Agung Lesmana salah seorang tim sukses calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX (Kabupaten Bekasi), politisi Partai Gerindra, H. Syahrir, melaporkan Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi kurang cermat terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK Pebayuran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Kami melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP karena sudah bukan rahasia lagi para Penyelenggara Pemilu kami anggap sudah menciderai citra demokrasi Kabupaten Bekasi. Sampai hal-hal yang dianggap pidana Pemilihan Umum (Pemilu) malah seperti biasa saja yang penting cincai,” kata Agung dalam keterangannya kepada awak medis usai melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut Agung meyakini bahwa perilaku atas pengambilan keputusan tersebut sudah melanggar kode etik sumpah jabatan dan pelanggaran terhadap aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Hal ini sudah sangat melanggar kode etik sumpah jabatan mereka melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu),” ungkapnya.

Dikatakan Agung, tidak hanya Partai Gerindra saja yang merasa dirugikan melainkan PDI Perjuangan serta Partai Golkar.

“Selain Partai Gerindra ada juga partai besar lainnya yaitu PDI Perjuangan serta Partai Golkar. Mereka menganggap ketiga partai besar ini sangat sepele dan enteng dimata mereka,” ujarnya.

Selain itu, atas kejadian tersebut Agung menduga dan meyakini Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi melanggar beberapa pasal di antaranya yakni;

Pasal 10

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

Pasal 11

Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

c. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

Pasal 15

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu;

b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;

c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;

f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;

g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan

h. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.

Pasal 19 hurup (c) dan (e):

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami berharap kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa KPU & BAWASLU Kab. Bekasi, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Prinsip penyelenggara pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dengan “Prinsip Adil, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Profesional dan Prinsip Kepentingan Umum serta melanggar sumpah Jabatan”

b. Menjatuhkan Sanksi:

Pemberhentian Tetap kepada teradu sebagai Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi.[rel]

Share
Leave a comment