Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi S.Pd.I [Transindonesia.co/Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rusdi Haryadi S.PdI, angkat bicara mengenai pengentasan pengangguran di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, ada dua faktor makro yang menjadi solusi untuk mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi.
“Yang pertama, secara struktural kita sudah punya dua payung hukum dalam bidang ketenagakerjaan dalam mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019” kata Rusdi kepada Transindonesia.co pada Selasa (4/3/2024).
“Kita harus akui bahwa penegakkan hukum faktor pertama ini perlu penguatan dari para penegak hukum. Harus ada teguran, sangsi bahkan tindak pidana jika ada yang melanggar,” imbuh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Rusdi setiap ada rekrutmen dari Perusahaan, harus dilaksanakan dengan transparan untuk membuka peluang pekerja-pekerja lokal Kabupaten Bekasi.
“Faktor kedua adalah masalah kultural. Budaya kerja dan kompetensi pekerja lokal Kabupaten Bekasi masih banyak yang belum belum memenuhi standar perusahaan-perusahaan di Bekasi,” tambah Rusdi.
Komisi IV Kabupaten Bekasi sudah mencoba menjalin dialog atau jajak pendapat dengan para HRD (Human Resource Development) perusahaan di kawasan Industri dan hasilnya kemampuan para calon pekerja lokal belum banyak yang memenuhi kualifikasi.
“Untuk itu pemerintah Kabupaten Bekasi harus peduli dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan kerja di lingkungan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. [adv]






