Ini Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

TRANSINDONESIA.co | Petugas KPPS Pemilu 2024 di TPS, wajib mengetahui panduan perbedaan surat suara sah dan tidak sah. Simak perbedaan surat suara Pemilu 2024 sah dan tidak sah, seusai pemilih melakukan pencoblosan di TPS.

KPU RI menetapkan, media yang digunakan untuk penyaluran suara masyarakat para Pemilu 2024, yakni melalui kertas surat suara. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, pengertian surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.

Dalam surat suara itu, pemilih nantinya memberikan suara pada pemilihan dengan cara mencoblos. Penampakan surat suara itu, memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019, proses perhitungan surat suara dilakukan oleh petugas KPPS. Petugas KPPS yang menentukan suara sah yang diperoleh oleh peserta Pemilu 2024.

Dalam tugasnya, KPPS juga harus menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai. Hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos.

Berikut kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024:

Kriteria Surat Suara Sah

Masih merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria suara sah dalam pemungutan suara:

• Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

• Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

• Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

• Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

• Ditandatangani oleh Ketua KPPS

• Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

• Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara tidak sah. Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut kriteria yang dimaksud:

• Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan

• Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan

• Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah

• Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah

• Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. [rri]

Share
Leave a comment