Ini Alur Tata Cara Pindah TPS Pemilih DPTb-DPK

TRANSINDONESIA.co | Alur dan tata cara urus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih dengan kriteria Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan, pemilih dengan kriteria DPTb dan DPK bisa mengurus pindah TPS sampai 7 Februari 2024.

Para pemilih DPTb dan DPK dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota. Yakni dengan alur dan tata caranya berikut ini:

1. Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:

• KPU Kabupaten/Kota;

• Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota;

• Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota;

• Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:

• Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;

• Surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;

• Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;

• Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.

3. Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:

• Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;

• Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:

• Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.

• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih:

• Bawa dan tunjukan formulir A tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. [rri]

Share
Leave a comment