Ini Alasan KPK Tidak Hadir ke Sidang Praperadilan Gugatan SYL

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak bisa hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/10/2023).

“Tidak, karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda. Yakni menghadiri sidang pra peradilan perkara lain,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada Hakim untuk hadir pada sidang berikutnya. “Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL,” katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. “Tanggal sidang 30 Oktober 2023. Sidang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (30/10/2023).

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023). [rri/ant/met]

Share
Leave a comment