ITW Curiga Ada Bisnis Dibalik Tilang Uji Emisi

TRANSINDONESIA.co | Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengingatkan agar setiap kebijakan dan tindakan dapat merubah perilaku menyimpang di jalan raya. Sekaligus menyesalkan rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 Nopember 2023 mendatang.

“Keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti, pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan pemcemaran udara oleh Polda Metro Jaya, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara,” ungkap Edison Siahaan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Oktober 2023.

Saat itu kata Edison, Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan.

Maka rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 Nopember 2023 nanti menjadi aneh dan menuai kecurigaan. Rencana tersebut sekaligus cermin kemalasan berfikir dan kurang peduli meskipun kebijakannya potensi menimbulkan kesulitan dan merepotkan serta mengganggu aktivitas masyarakat. “Tetapi ngotot memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang,” tambah Edison.

Padahal lanjutnya, selain menerapkan tilang di jalan yang potensi memicu terjadi gangguan dan keributan, ada beberapa cara yang dapat diterapkan. Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis.

Maka katanya, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

“Selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara. Rencana Pemprov DKI akan menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis. Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan,” pungkasnya. [rls]

Share
Leave a comment