KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Mimika

TRANSINDONESIA.co | KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Selanjutnya KPK masuk tahap penyelidikan kasus tersebut.

“KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru. Ada BW Swasta, AY Swasta, GUP Swasta, dan TS Pegawai Negeri Sipil,” kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat (22/9/2023).

Selanjutnya kata Asep, keempat tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. “Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP,” ucapnya.

“Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK memastikan menempuh upaya kasasi atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ali berharap, tim Jaksa KPK dapat segera menerima salinan putusan tersebut untuk segera menempuh upaya kasasi.

Ali menambahkan, KPK juga mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lain di kasus tersebut. Yakni Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya diketahui divonis empat tahun pidana penjara.

“Di hari yang sama, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan Terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain Omaleng, kasus tersebut juga menjerat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar. [rri]

Share
Leave a comment